Hari Keempat, Ini yang Ditemukan Tim Pengawas Obat dan Makanan Lutim

Tim Pengawas Obat dan Makanan Luwu Timur kembali melakukan pengawasan di pasar dan toko, Rabu (20/4/2022).

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Memasuki hari keempat kegiatan pengawasan obat dan makanan, tim masih menemukan obat dan kosmetik tak punya izin edar hingga makan minum (mamin) yang sudah expire di Kecamatan Kalaena, baik di pasar tradisional maupun toko-toko eceran serta pasar swalayan, Rabu (20/04/2022).

Pengawasan ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran obat dan makanan yang ilegal dan mengandung bahan berbahaya di Wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Kepada pedagang, Kepala Bidang SDK SJ, Mashuri Rachim beserta Tim Obat dan bahan berbahaya menekankan agar toko-toko eceran tidak menjual obat-obatan berlabel biru dan merah, karena itu tergolong obat keras dan hanya apotek yang memiliki wewenang untuk menjual, seperti Obat sakit kepala, obat tetes mata, obat flu, batuk, salep gatal dan antibiotik.

“Khusus untuk obat yang berlabel hijau masih boleh ibu jual, namun sangat dilarang untuk menjual obat yang berlabel biru dan merah. Karena ketika masyarakat membutuhkan obat itu, bagian farmasi akan memberikan penjelasan terkait dengan aturan minum dan berapa dosis yang harus diminum hingga sembuh,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung bersama tim pangan menemukan barang makanan maupun minuman expire disalah satu toko eceran.

Toko tersebut sudah dua kali kedapatan masih tetap menyimpan barang dietalase yang sebelumnya didapati lima karung barang expire.

“Kami dari tim pengawas Kabupaten Lutim menghimbau agar barang expire tidak lagi dipajang dietalase karena sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan ini kali kedua kami mendapatkan hal seperti ini sebanyak dua karung,” ungkapnya.

Andi Polejiwa Matandung bersama tim juga menelusuri tempat penjualan ikan yang menggunakan bahan pengawet, namun tim pangan tidak menemukan hal tersebut.

Akan tetapi tim pangan menemukan makanan kemasan yang tidak memiliki kode PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

“Alangkah baiknya jika ingin menjualkan barang makanan kemasan seperti ini terlebih dahulu mengurus surat izin usaha atau paling tidak memiliki kode PIRT, sehingga barang yang dijualkan dapat terlihat tanggal expire maupun jenis makanan yang dijualkan,” harapnya.

Adapun yang ditemukan oleh tim pangan terdiri dari; makanan ringan, minuman botol, bumbu masakan, biskuit, minuman kemasan, mie instan, saus kemasan maupun terasi udang kemasan.

Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah.

Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Bagian Ekbang Sekdakab Lutim serta perwakilan kecamatan Kalaena. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup