Hasil Dialog Publik di Palopo: Ijazah Tak Terdaftar di Dapodikdasmen, Tidak Bisa Digunakan
LINISULSEL.COM, PALOPO – Forum Peduli Penegakan Hukum Kota Palopo menggelar Dialog Publik di Gedung Serbaguna Sinar Setuju Rabu (5/2/2025).
Dialog Publik yang mengangkat tema “Menyorot Tanggung Jawab Sekolah dan Perguruan Tinggi Soal Keabsahan Ijazah” ini mengundang tiga orang pemateri yaitu Suaedi selaku Akademisi, Syafruddin Djalal selaku Praktisi Hukum dan Muhammad Arsyad selaku Kepala SMA Negeri 5 Kota Palopo serta dipandu oleh Abd. Rahman sebagai moderator.
Dalam penyampaiannya pemateri menyampaikan bahwa Sekolah dan Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab atas keabsahan ijazah.
Lebih lanjut meskipun sebuah ijazah telah dikeluarkan oleh pihak Sekolah ataupun Perguruan Tinggi tetapi ijazah tersebut tidak terdaftar secara online di Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) yaitu sebuah aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), ijazah tersebut tergolong palsu dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selain berdasarkan pada sistem DAPODIKDASMEN sebuah ijazah asli atau palsu juga dapat dilihat dari lembaga yang bertanda tangan, proses yang di lalui dan terdaftar di database pihak yang menaungi sistem pendidikan.
Salah satu peserta dalam dialog itu mempertanyakan, apakah ijazah yang tidak terdaftar boleh digunakan, dengan tegas ketiga narasumber mengatakan bahwa ijazah tersebut tidak boleh digunakan.
Dari dialog tersebut, moderator menyimpulkan bahwa masyarakat kota Palopo harus menolak kepalsuan apalagi soal pemalsuan ijazah, untuk itu orang-orang baik harus berkumpul untuk melawan hal tersebut.
Dialog ini merupakan bentuk dari keresahan masyarakat utamanya para praktisi hukum yang ada di Kota Palopo dengan maraknya pemberitaan terkait ijazah palsu yang melibatkan salah satu Calon Walikota Palopo yang saat ini proses hukumnya telah memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Ketua panitia pelaksana, Chandra Basriman mengatakan pihaknya menggelar dialog ini karena keabsahan ijazah menjadi isu penting karena dapat memengaruhi kualitas tenaga kerja dan kredibilitas lulusan di dunia profesional.
“Keabsahan ijazah tidak hanya tanggung jawab para lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi isu hukum yang harus diperhatikan agar tidak ada lagi praktik pemalsuan ijazah yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar Chandra.
Dalam dialog ini, para peserta juga membahas pentingnya kerjasama antara sekolah, perguruan tinggi, dan instansi terkait untuk memastikan mekanisme verifikasi ijazah yang lebih baik.
Di samping itu, pihak universitas diingatkan untuk lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang akan lulus, memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan akademik dan administratif dengan benar. (*)