Hasil Survei, Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan Pemkab Lutra Meningkat
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Secara umum Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan yang ada pada lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara meningkat sebesar 0,11 poin dari sebelumnya pada tahun 2022 yaitu 79,87 kemudian menjadi 79,98 pada 2023 dengan predikat kategori B atau Baik.
Hasil tersebut dari Survei IKM Luwu Utara 2023 yang dilaksanakan Citra Pubik Indonesia-Lingkaran Survei Indonesia (CPI-LSI Network) bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Luwu Utara.
Kendati belum mencapai ekspektasi terbaik kita yaitu di level sangat baik, namun Patut Kita bersyukur bahwa tiga tahun berturut-turut kita bisa mempertahankan predikat kita, apa lagi rilis survey menunjukkan adanya peningkatan Nilai IKM setiap tahunnya,” ucap Bupati Luwu Utara, mengawali sambutannya pada seminar akhir laporan survei IKM Kabupaten Luwu Utara yang berlangsung di ruang Command Center, kantor Bupati Luwu Utara, Jumat (27/10/2023).
Sebagai upaya menciptakan hasil dari ekspektasi terbaik kita yaitu di level sangat baik, sambung Indah, tentu butuh kerja keras, effort yang tinggi dari kita semua dengan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pelayanan kita.
“Pelayanan itu sifatnya dinamis, mengikuti kebutuhan penerima layanan, sehingga sebagai penyedia layanan harus lebih tanggap dan kreatif dalam memberikan pelayanan termasuk dalam menyediakan sarana/prasarana pendukung layanan,” pinta Indah Putri.
Survei ini dilakukan pada 17 hingga 23 September 2023 terhadap 1200 responden atas 32 instansi di pemerintahan Kabupaten Luwu Utara.
Dengan berpedoman hukum pada Permenpan-RB Nomor 14 tahun 2017, survei ini bertujuan mengukur secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Serta mengukur nilai kesenjangan (gap) antara indeks kinerja penyelenggara pelayanan dan indeks kepentingan atau harapan pengguna.
Sementara indikator yang digunakan sebagai ukuran pelayanan antara lain, yaitu : 1. Persyaratan; 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; 3. Waktu Penyelesaian; 4. Biaya/Tarif; 5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; 6. Kompetensi Pelaksana; 7. Perilaku Pelaksana; 8. Penanganan Pengaduan; Saran dan Masukan; 9. Sarana dan prasarana.
Ditemukan terdapat 1 Instansi dengan kategori A (sangat baik), 26 instansi dengan kategori B (baik), dan 5 instansi dengan kategori C (kurang baik).
Ditemukan pula bahwa dari 32 instansi ada 4 instansi yang mengalami penurunan kategori. Sehingga mengakibatkan tren kategori IKM menurun dari tahun 2022, sebab sebelumnya terdapat 2 instansi yang mendapat kategori A.
“Meskipun secara kuantitas jumlah instansi berkategori A berkurang, B bertambah dan kategori C tetap, namun instansi yang berkategori B memiliki bobot yang lebih banyak nilainya dibanding tahun 2022,” papar Ketua CPI-LSI Network, Hanggoro Doso Pamungkas dalam laporannya.
Ia melanjutkan bahwa meski jumlah instansi dengan gap negatif bertambah secara akumulatif dan gap positif berkurang, namun range gap antara 2023 dengan 2022 makin mengecil.
“Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa penurunan secara kuantitas namun secara kualitas terdapat kenaikan mutu pelayanan,” kuncinya. (*)
Tinggalkan Balasan