IMB Dihapus Menjadi PBG, Wabup Luwu Utara Jelaskan Tiga Hakikat Penataan Kota
LINISULSEL.COM, LUWUUTARA – Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur hadiri sosialisasi Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Rabu (02/11/2022).
Kepala Bidang Cipta Karya DPUTRKP2 Marsuki mengatakan, kegiatan menghadirkan 12 pemerintah kecamatan untuk daerah dataran rendah, 153 desa dan seorang operator tiap desa serta SKPD pemerintah kabupaten yang menangani pembangunan fisik.
“Selanjutnya kami merencanakan pelaksanaan sosialisasi di tingkat kecamatan dan juga akan melakukan sosialisasi kepada para operator desa,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur mengatakan, pemerintah telah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
“Kegiatan ini bagiamana masyarakat tahu tentang perubahan yang telah ditetapkan. saya mengapresiasi atas kehadiran desa dan camat berarti ada kepedulian kita untuk menerapkan aturan-aturan yang telah ditetapkan yang dulunya kita kenal sebagai IMB menjadi PBG,” jelasnya.
Suaib menjelaskan, IMB itu hakikatnya adalah penataan, tujuan ada 3 yaitu kenyamanan, kelayakan dan keamanan. Ideal bangunan itu harus tahan pada gempa, bangunan harus memberi rasa aman, nyaman dan tentram kepada penghuninya.
“Itulah mengapa aturan menjadi berubah-berubah karena hakikatnya penataan pada rasa keamanan, kelayakan dan ketentreman dan untuk mencapai penataan yang baik maka kita harus mengikuti kaidah tata ruang,” paparnya.
Tinggalkan Balasan