Imingi Biaya Sekolah, Oknum Polisi di Sulsel Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Dalam rentang waktu empat bulan seorang oknum Polisi di Sulawesi Selatan diduga mencabuli anak usia 13 tahun berkali-kali.
Oknum perwira polisi berpangkat AKBP di Polda Sulawesi Selatan ini secara resmi telah dilaporkan.
Informasi yang dihimpun, oknum polisi itu berinisial AKBP M. Sementara korban diketahui berinisial IS. Ia seorang pelajar SMP yang beralamat di Kabupaten Gowa, Sulsel.
IS mengaku disetubuhi saat menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah AKBP M.
Parahnya, persetubuhan itu dilakukan oleh M telah berkali-kali.
“Iye kak, dari bulan 10 ka berhubungan badan kak, di situji rumahnya, ada rumah pertamanya di dekat jembatan Barombong,” kata IS dikutip dari Pedoman Media.
IS mengakui terpaksa menuruti kemauan M karena diiming-iming bahwa dirinya akan membiayai sekolahnya dan meningkatkan perekonomian keluarganya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polda Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari korban.
“Iya informasi yang beredar memang begitu, tapi sementara kami melakukan pemeriksaan dengan korban, baru kita lakukan penyelidikan lagi,” kata Kombes Polda Agoeng saat dimintai keterangan via sambungan Whatsapp, Senin (28/2/22).
Dia menyebut, bahwa pihaknya di Propam Polda Sulsel sudah mengantongi hasil visum terhadap korban di RS Bhayangkara, Makassar. Namun Agoeng mengaku belum dapat mengonfirmasi lebih lanjut soal hasil visum itu.
“Nanti kalau terbukti nanti kita proses tuntas ya, nanti ajah yah karena intinya kita sementara Proses tuntas di Bidpropam,” tutur Agoeng.
Lebih jauh, Agoeng menyebut, bahwa informasi kasus itu telah sampai ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Kendati begitu, Agoeng pun menegaskan bahwa jika nanti oknum polisi tersebut terbukti melakukan perbuatan tak senonoh itu maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberlakukan.
“Infonya sudah sampai ke Mabes, jadi nanti jika memang terbukti akan di ajukan untuk PTDH,” terang Kombes Agoeng.
Tinggalkan Balasan