Indah Putri Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara Tentang Laporan pansus dan persetujuan bersama atas ranperda Kabupaten Luwu Utara tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara Tentang Laporan pansus dan persetujuan bersama atas ranperda Kabupaten Luwu Utara tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara Drs Basir tersebut berlangsung diruang paripurna DPRD Luwu Utara. Jumat (8/9/2023).

Bupati Luwu Utara yang juga memberikan pendapat akhir terhadap laporan pansus tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada seluruh anggota dewan atas pendapat seluruh fraksi yang semuanya menyetujui rencana Perda DPRD ini untuk diajukan pada tahap selanjutnya dan saat ini telah sampai pada tahapan pendapat akhir Bupati.

“Sebagaimana diketahui bersama bahwa penyusunan ranperda ini dilakukan berdasarkan program pembentukan peraturan umur tahun 2002 dan ditetapkan melalui keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten utara di mana salah satunya yaitu menyusun

Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tambahnya.
Indah Putri Indriani yang kerap disapa IDP juga menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah ini menjadi penting untuk ditetapkan pada tahun ini sebab undang-undang HKPD memberikan batas waktu penetapan peraturan pelaksanaan itu sampai dengan 5 Januari 2024.

“Tentu kita berharap semoga dalam proses evaluasi tersebut nantinya tidak menemui kendala sehingga ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dapay segera ditetapkan dan diundangkan menjadi perda,” ujar Bupati Luwu Utara.

Bupati Perempuan pertama di Sulsel ini juga menyampaikan terkait saran masukan yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi yaitu perlunya untuk menggali mengkaji sekaligus menggenjot PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah untuk hal tersebut sebagai salah satu upaya memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah maka Peraturan dalam ranperda ini sudah di arah kan salah satunya untuk meningkatkan kapasitas fiskal di Luwu Utara.

“Kembali saya mengingatkan kepada perangkat daerah terkait bahwa dalam rancangan peraturan daerah ini terdapat norma yang mendeligasikan untuk dibuatkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan Bupati, untuk itu saya perintahkan kepada saudara-saudara untuk menyusun rancangan peraturan Bupati dimaksud dan melakukan proses penetapan segera setelah rancangan Perda ini ditetapkan menjadi perda,” tambah Bupati Luwu Utara 2 periode ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup