Indah Putri: Inspektorat Bertugas Menjaga dan Mengawasi OPD

Bupati Indah Putri Indriani memberikan arahan dalam kegiatan Reviu Pelayanan Publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara yang digelar di salah satu hotel di Kota Palopo, Minggu (12/11/2023)

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara (Lutra) Indah Putri Indriani menyebut Inspektorat diibaratkan Guardians atau penjaga yang memastikan setiap kegiatan pelayanan di lingkup pemerintah daerah berjalan dengan baik.

Hal itu di sampaikan Indah Putri Indriani saat memberikan arahan dalam kegiatan Reviu Pelayanan Publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara yang digelar di salah satu hotel di Kota Palopo, Minggu (12/11/2023)

“Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, di mana pencapaiannya berdasarkan ukuran atau standar yang telah ditetapkan yang disebut standar pelayanan minimal (SPM),” jelas Indah Putri.

“Dan dalam pelaksanaan pelayanan itu pastinya selalu ada masalah dan kita berusaha bagaimana setiap masalah itu teratasi dan diberi solusi. Inspektorat menjadi Guardians menjaga dan mengawasi teman teman OPD dalam memberikan pelayanan agar dapat berjalan dengan baik,” sambung bupati perempuan pertama di Sulsel itu.

Indah Putri menambahkan, selama menjabat sebagai bupati sejak periode pertama hingga saat ini tidak ada satupun kepala unit kerja yang menjadi tersangka karena keliru dalam menjalankan tugas.

“Itu bukan karya saya semata, kalau komitmen iya. Itu karena sistem pengendalian internal berjalan dengan baik dan semakin baik dari waktu ke waktu. Ditambah dengan pendampingan teman teman dari Inspektorat. Meskipun kita tidak bisa hindari dugaan-dugaan itu. Kadang ada yang marah kalau kita lakukan pemeriksaan, padahal itu adalah bentuk perhatian pimpinan. Makanya kalau ada sesuatu harus cepat kita periksa,” tegas istri anggota DPR RI Muhammad Fauzi itu.

Dari kegiatan yang diikuti oleh pegawai Inspektorat Luwu Utara ini, Indah berharap kedepan pengawasan dan pembinaan pelayanan publik khususnya penerapan standar pelayanan minimal dapat di laksanakan sesui ketentuan dan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup