Indah Putri Launching Desa Dandang Sebagai DRPPA

Desa Dandang Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara resmi dilaunching sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Jumat (30/8/2024).

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Desa Dandang Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara resmi dilaunching sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Jumat (30/8/2024).

Direktur Perkumpulan Wallacea, Hamsaluddin mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Yayasan Save the Children mendorong percepatan pembangunan dengan program DRPPA sejak 2022 dengan melibatkan dua kementerian yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Desa.

“Kami memilih Desa Dandang karena potensi 52% perempuan. Dalam kalkulasi kami bahwa jenis kelamin menjadi pembeda untuk pertumbuhan ekonomi. Jadi penting untuk mensupport secara kebijakan dan anggaran,” terang Hamsa.

Sementara itu Indah Putri menyambut baik program tersebut.

“Saya yakin program yang berfokus pada upaya perlindungan anak dan upaya memampukan perempuan dalam pemenuhan hak, pemberdayaan ekonomi, serta keterlibatan secara aktif dalam perencanaan pembangunan desa ini akan menghadirkan beragam pembelajaran yang bisa diadopsi oleh pemerintah daerah,” kata Indah Putri.

“Apresiasi dan terimakasih saya tujukan kepada pemerintah desa yang mempunyai komitmen yang kuat untuk menjadi desa replikasi DRPPA,” tutur bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Indah Putri meyakini, kepedulian dan aksi nyata terhadap persoalan anak akan kian meningkat dan membaik mulai dari tingkat desa, maka dengan sendirinya Luwu Utara akan menjadi kabupaten yang layak bagi kehidupan anak-anak.

“Sinergitas tentu sangat penting dalam menghadirkan program yang berkualitas, sehingga mari saling melengkapi untuk menyediakan dukungan terbaik bagi perempuan dan anak-anak kita,” pinta Indah Putri yang hadir didampingi Kepala DP3AP2KB, Agunawan.

Adapun 4 rekomendasi DRPPA di antaranya:

1. Membuat kebijakan tingkat desa dalam bentuk Peraturan Kepada Desa.

2. Memperkuat kelembagaan perempuan dan anak dalam bentuk penerbitan SK kades dan program-program pembinaan.

3. Melengkapi data-data perempuan dan profil anak dan pencatatan pernikahan anak.

4. Melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan anak dan perempuan, juga pekerja anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup