Indah Putri Tambah Jumlah Desa di Lutra yang Peroleh Program TAKE
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Sebagai salah satu daerah dari empat daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang menerapkan program Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE), Kabupaten Luwu Utara terus berkomitmen agar program tersebut tetap berjalan di tahun 2025.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara menambah kuota atau jumlah desa yang akan memeroleh TAKE atau insentif kinerja berbasis ekologi menjadi 40 desa.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri saat membuka Sosialisasi Perubahan Indikator TAKE 2025 di Aula La Galigo Kantor Bupati, Kamis 19 Desember 2024.
Jumlah ini naik 24% dibanding tahun 2024 kemarin. Jadi, 166 desa di Luwu Utara akan berkompetisi mendapatkan kuota 40 desa terbaik program TAKE.
Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk menerapkan skema TAKE.
“Dengan segala keterbatasan, skema TAKE tak akan berhenti untuk diimplementasikan,” tegas Indah Putri.
Indah Putri mengatakan bahwa program TAKE ini telah dilegitimasi dengan Peraturan Bupati Luwu Utara yang mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Perhitungan, Penyaluran, dan Penggunaan ADD, bagi hasil pajak daerah, serta retribusi daerah bagian pemerintah desa.
“Skema TAKE ini pada prinsipnya adalah bagaimana yang sedikit bisa bermakna untuk masyarakat banyak, termasuk bagaimana manfaat yang masyarakat rasakan saat ini juga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang dalam pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Bupati Luwu Utara dua periode ini mengatakan bahwa skema TAKE adalah wujud dari komitmen kuat pemerintah daerah untuk membangun daerah dari segmen desa, dengan memperhatikan keseimbangan antara lingkungan, pembangunan ekonomi, serta sosial.
“Sejak program TAKE ini diluncurkan, kita telah melihat berbagai capaian yang membanggakan. Karena program ini memberikan insentif kepada desa-desa yang berhasil dalam menjaga dan memperbaiki kondisi ekologis di wilayahnya, sehingga tercipta motivasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Untuk menyukseskan program ini, Indah Putri menekankan perlunya penguatan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Program ini butuh dukungan masyarakat, karena keberhasilan program ini tak hanya bergantung pada kebijakan yang dibuat, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga hutan, lahan, dan sumber daya air yang ada di desa,” imbuhnya.
Selain itu, penekanan lainnya adalah perlunya perluasan cakupan program. Di mana, kata dia, perluasan cakupan ini perlu dilakukan untuk melihat desa-desa mana saja yang memiliki potensi besar untuk ikut berpartisipasi dalam program TAKE pada tahun-tahun mendatang.
“Kita perlu mengevaluasi apakah masih ada desa yang belum tersentuh TAKE, namun memiliki potensi besar untuk berpartisipasi dalam program TAKE ini agar manfaatnya juga dirasakan oleh lebih banyak desa dari 166 desa yang ada di Kabupaten Luwu Utara,” harap dia.
“Tak kalah penting adalah penguatan insentif berbasis prestasi ekologis. Program ini harus terus didorong dengan pemberian insentif yang adil dan berbasis pada capaian prestasi ekologis, ekonomi, dan sosial setiap desa dalam mewujudkan kemandirian desa,” tambahnya.
Lanjut Indah Putri menambahkan, tujuan dari program ini adalah merelokasikan sebagian transfer ADD untuk mendukung program TAKE 2025 meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial, dan pangan, serta menghadapi dampak perubahan iklim yang makin mendesak.
“Harapan kita semua, proses awal implementasi TAKE 2025 dalam bentuk sosialisasi indikator dan tata cara pengisian hari ini dapat memberikan masukan konstruktif dan menjadi landasan bagi perbaikan pelaksanaan program di tahun mendatang. Mari wujudkan daerah kita menjadi daerah hijau, berkelanjutan, dan mandiri secara ekonomi dan sosial,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, tujuan sosialisasi perubahan indikator TAKE 2025 ini adalah menyampaikan informasi mengenai perubahan indikator penilaian performa desa guna mendapatkan alokasi kinerja desa, dan perubahan peraturan pelaksaaan TAKE 2025 kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, khususnya desa-desa penerima manfaat program.
Selain itu, memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai pembaruan indikator dan mekanisme penilaian performa desa dalam skema TAKE 2025, serta meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran yang diterima dari alokasi kinerja desa sesuai tujuan implementasi skema TAKE 2025. (*)