Ini 3 Poin Isi Deklarasi Kampanye Damai Pilwali Parepare 2024

Penjabat (Pj) Walikota Parepare, Abdul Hayat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024.

LINISULSEL.COM, PAREPARE – Penjabat (Pj) Walikota Parepare, Abdul Hayat menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024.

Deklarasi tersebut digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare di Auditorium Kampus IAIN Parepare, Selasa (24/9/2024).

Ketua KPU Parepare bersama para Anggota Forkopimda, pengurus partai politik, dan empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Ketua Bawaslu bersama Anggota hari pada kampanye ini.

Abdul Hayat mengatakan, Pemkot Parepare siap menjadi instrumen untuk menyukseskan pilkada.

“Kehadiran saya di sini bagian dari instrumen-instrumen yang dilakukan Pemkot Parepare dalam menyukseskan Pilkada yang damai,” kata Abdul Hayat.

Abdul Hayat berharap Pilkada ini dapat berjalan dengan damai dan aman.

“Kami ingin proses Pilkada Parepare berjalan dengan tertib, aman sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” harap Abdul Hayat.

Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai dimulai dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai oleh Ketua partai politik (parpol) atau perwakilan parpol, maupun pendukung masing-masing paslon.

Selanjutnya, keempat paslon membubuhkan tandatangan secara bersamaan, disusul unsur Forkopimda atau yang mewakili.

Kemudian, semua paslon bersama Pj Wali Kota, forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, hingga ketua Tim Pemenangan paslon berfoto bersama sambil mengangkat tangan pertanda berikrar untuk berkampanye secara damai. (*)

Adapun, isi Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2024 yakni sebagai berikut.

“Kami Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Partai Pengusul Beserta Tim Kampanye dan Para Pendukung Berjanji:”

1. Mewujudkan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil

2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan yang Aman, Tertib dan Damai. Berintegritas, Tanpa Hoaks, Tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik Uang

3. Melaksanakan Kampanye Pemilihan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.

 

Tutup