Jadi Pemateri, Indah Putri Bahas Pentingnya Revisi RTRW Lutra
LINISULSEL.,COM, LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani membuka sekaligus menjadi pemateri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2023 – 2042, Rabu (1/11/2023).
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Pemkab Lutra) telah melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 – 2031.
Dalam peninjauan kembali RTRW Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 – 2031 ada tiga aspek kualitas yang terdiri dari kelengkapan dan kedalaman muatan RTRW, serta relevansi data RTRW aspek kesesuaian dengan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku, serta aspek pelaksanaan untuk melihat simpangan antara perencanaan dan pembangunan di daerah.
Hasil peninjauan kembali RTRW Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2031 terhadap ketiga aspek kualitas tersebut itu, setelah di akumulasikan kemudian dirata-ratakan didapatkan nilai rata-rata Penilaian Akhir PK yaitu 2,21 atau 73,29 (setelah dikalikan bobot) dimana nilai ini berada dibawah batas standar nilai PK untuk direvisi yaitu lebih rendah 2,25 atau 75 (setelah dikalikan bobot) sehingga dapat disimpulkan Perda RTRW Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2031 perlu dilakukan revisi.
“Mengacu pada kesimpulan tersebut diatas, maka revisi RTRW sangat penting dilakukan agar RTRW Kabupaten Luwu Utara nantinya menjadi lebih baik dari aspek kualitas (kelengkapan/kedalaman muatan dan relevansi data.red), sesuai dengan Peraturan perundang-Undangan yang terbaru dan meminimalisir simpangan antara perencanaan dan pemanfaatan ruang yang ada,” jelas Bupati Lutra, Indah Putri Indriani.
Indah Putri menambahkan, ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2023 – 2042 sebagai hasil revisi Perda RTRW Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2031 diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan kegiatan perencanaan tata ruang yang efektif, transparan dan partisipatif.
Mengembangkan penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan ruang yang tertib berdasarkan rencana tata ruang, dan meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjamin efektifitas dan efisiensi kegiatan pembangunan secara berkelanjutan.
“Nah produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders di daerah. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan sosialisasi sebagaimana kegiatan yang dilakukan pada hari ini,” pungkasnya.
Indah Putri berharap agar produk RTRW ini dapat dijadikan pedoman dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah serta mendayagunakan sumberdaya alam secara seimbang, yang merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan atau dunia usaha.
Selain kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2023 2042, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Tanah kepada 68 Rumah Ibadah di Kabupaten Luwu Utara.
Program kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah Kabupaten Luwu Utara terhadap fasilitas sosial rumah ibadah agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang. Pensertifikatan tanah rumah ibadah akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga aman dan tidak bisa diganggu oleh siapapun. (*)
Tinggalkan Balasan