Jual Minyak Goreng Diatas Rp 14 Ribu Per Liter di Luwu Timur Disanksi
LINISULSEL.COM,MALILI – Pengusaha atau penjual minyak goreng di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), disanksi bila menjual minyak goreng kemasan diatas Rp 14 ribu per liter.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Oktavianus mengatakan petugasnya sudah jalan ke pasar.
Disdagkop-UKM Luwu Timur juga sudah mengingatkan penjual agar membatasi penjualan minyak goreng untuk tiap orang.
“Jadi tidak boleh lebih dua liter, harus dua liter saja,” kata Senfry, Kamis (20/1/2022).
“Pastinya ada sanksi kalau ada yang bandel. Makanya tim turun ke toko-toko untuk mengecek,” ujar dia.
Stok minyak goreng di toko ritel cepat habis diserbu oleh masyarakat.
Untuk itu, pembatasan dua liter saja untuk tiap orang satu kali pembelian diterapkan disetiap toko.
“Ini juga supaya masyarakat lain kebagian, mengingat stok cepat habis di toko,” kata Senfry.
Minyak goreng yang dijual Rp 14 ribu per liter merek Bimoli, Suncho, Fortune, Tropical, Filma dan Sania.
Tinggalkan Balasan