Kabar Gembira ! PT Masmindo Akan Ganti Rugi Lahan dan Tanaman, Begini Alurnya
LINISULSEL.COM, PALOPO – PT Masmindo Dwi Area memberikan kabar baik untuk masyarakat Luwu.
Perusahaan tambang ini akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki lahan.
Pada dasarnya pemberian ganti rugi ini merupakan itikad baik dari PT Masmindo untuk masyarakat.
Melalui keterangan resmi, PT Masmindo memberitahukan alur pengaduan dan penyelesaian sengketa tanah yang akan diganti rugi itu.
1. MASMINDO DWI AREA Pada dasarnya adalah pemberi ganti-rugi beriktikad baik
yang dilindungi oleh hukum, dan PT. Masmindo Dwi Area tidak akan melakukan intervensi atas permasalahan tanah para pemilik dan menyerahkan penyelesaian sengketa atas tanah tersebut kepada masing-masing pemilik tanah yang bersengketa.
2. Kecamatan dan desa serta PT. Masmindo Dwi Area membuka posko pengaduan tertulis di Balai desa Boneposi, Puskesmas pembantu Rante Balla dengan maksud untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum ganti rugi di lakukan.
3. Warga yang merasa bidang tanah tidak sesuai nama dan ukuran dapat melakukan pengaduan untuk di tindaklanjuti oleh tim advokasi/pengaduan dan sosialisasi secara
tertulis dengan membawa bukti-bukti yang cukup serta saksi-saksi yang cukup.
4. Aparat Pemerintah dalam hal ini Camat , desa dan jajaran serta Tokoh masyarakat serta tim pengaduan wajib melakukan mediasi terhadap tanah sengketa tersebut.
5. Tim Pengaduan/ advokasi akan melanjutkan upaya mediasi dalam lingkup pelayanan terpadu kepada BPN, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian dalam bentuk surat permohonan mediasi dan penyelesaian sengketa tanah.
6. Rekomendasi penyelesaian atas tanah sengketa pihak yang berhak akan di lanjutkan oleh PT. Masmindo Dwi Area untuk melanjutkan proses pembayaran.
7. Tanah yang dalam sengketa tidak akan di Proses oleh PT. Masmindo dalam
pembebasan tanah sampai dengan ada surat perdamaian para pihak atau Keputusan pengadilan yang final ( inkracht ).
8. PT. Masmindo Dwi Area akan mengambil Tindakan tegas secara hukum bagi siapa saja yang merendahkan martabat, melakukan pelecehan, ancaman kepada staff/karyawan/pegawai yang bertugas melakukan pembebasan tanah.
Bagi masyarakat yang ingin mengadu soal sengketa tanah ganti rugi tersebut dapat menemui tim advokasi di Posko Pengaduan di Desa Rante Balla (Pustu) dan Kantor Desa Bone Posi pada pukul 10.00 hingga 15.00 WITA.
Jangka waktu pengaduan ini pada Tanggal 05 s/d 14 April 2022 .
Sedangkan jangka Waktu Penanganan Klaim tanggal 15 April – 28 April 2022
Di Posko Pengaduan Masalah Tanah.
Tinggalkan Balasan