Kegiatan Perdana, Satpol PP-Bea Cukai Malili Sosialisasi Rokok Ilegal dan KTR di Burau
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur (Lutim) bersama Bea Cukai Malili memulai rangkaian sosialisasi terkait aturan cukai rokok ilegal serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi ini digelar di Kecamatan Burau sebagai lokasi perdana kegiatan, Senin 25 Agustus 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dibuka secara resmi Camat Burau, Umar, yang dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif Satpol-PP Lutim dan Bea Cukai Malili.
Umar menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan Perda tersebut.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci agar aturan ini benar-benar terlaksana dan memberikan dampak positif bagi kesehatan serta ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini para kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, pelaku usaha warung makan, pemilik kios/toko kelontong, serta tokoh masyarakat.
Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan dukungan kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tertib, dan bebas dari asap rokok.
Dalam sesi materi, Boin dari Bea Cukai Malili mengingatkan masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal.
Menurutnya, rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan kualitas.
“Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Lutim, Baharuddin mewakili Kasatpol-PP menegaskan bahwa Satpol PP tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan kawasan sehat.
“Kami hadir bukan sekadar penegak aturan, tetapi juga mitra masyarakat untuk memastikan sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya terbebas dari asap rokok.
Kawasan Tanpa Rokok harus menjadi kesadaran bersama, bukan sekadar aturan di atas kertas. Dengan kebersamaan, kita bisa menjaga diri dan keluarga kita tetap sehat dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi semua,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Andi Amran, seorang pemilik warung , menyampaikan bahwa sosialisasi ini membuat dirinya lebih paham tentang risiko menjual rokok ilegal.
“Sebelumnya saya kurang tahu soal rokok ilegal. Setelah ikut sosialisasi ini, saya jadi lebih hati-hati dan mendukung aturan kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.
Melalui kegiatan perdana di Kecamatan Burau ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan keseriusannya dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal.
Ke depan, sosialisasi serupa akan dilaksanakan secara bertahap di kecamatan lainnya sebagai bagian dari upaya bersama membangun daerah yang lebih tertib, sehat, dan berkesadaran hukum. (*)

