Kepala BKPSDM Palopo: Sudah 5 Tahun Menjabat, Dua Pejabat Pemkot Jalani Evaluasi
LINISULSEL.COM, PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui BKPSDM Kota Palopo melakukan langkah strategis dalam memastikan kompetensi dan kinerja pejabat tingginya.
Pada Senin, 20 Oktober 2025, dua pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Palopo menjalani proses evaluasi di Kota Makassar setelah lima tahun menduduki jabatannya.
Kedua pejabat tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP., SH., M. Si, dan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo, Muh. Ibnu Hasyim, S.STP., MM.
Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri menyebut, dua pejabat Palopo ini wajib dievaluasi sesuai dengan Permenpan dan RB No 15 Tahun 2019.
Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan implementasi dari kebijakan nasional yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan profesionalisme birokrasi.
“Masa jabatan lima tahun menjadi titik kritis untuk menilai apakah kompetensi pejabat masih relevan dan kinerjanya optimal dalam menjawab tantangan pemerintahan,” kata Irfan.
Dijelaskan, tujuan utama dari evaluasi dan seleksi ini adalah untuk memastikan kompetensi dan kinerja pejabat tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termasuk membuka peluang untuk melakukan penyegaran dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan kata lain, ini adalah mekanisme check and balance untuk memastikan roda birokrasi tidak jalan di tempat.
Untuk menjamin objektivitas, kata Irfan, Pemkot Palopo menghadirkan tim evaluator yang terdiri dari akademisi dan praktisi berpengalaman di bidang pemerintahan.
Mereka yakni Prof. Dr. Sangkala, MA (Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Hasanuddin); Andi Arwin Azis, S.STP, M.Si (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulsel); Marwan Mansyur, SH, MH (Inspektur Inspektorat Provinsi Sulsel).
“Proses evaluasi ini menegaskan komitmen Pemkot Palopo terhadap merit system dan menjadi sinyal positif bagi publik bahwa profesionalisme dan kinerja adalah kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan daerah,” kata Irfan.
“Setelah hasil evaluasi keluar, tentunya akan diserahkan kepada Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian. Ibu Walikota yang akan menentukan apakah pejabat tersebut akan digunakan kembali atau diganti,” tandasnya. (*)

