Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel Berkunjung ke Lutim, Ini Harapan Sekda Bahri Suli

Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli mewakili Bupati Luwu Timur menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulsel Paula Henry Simatupang, Kamis (3/2/2022).

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli mewakili Bupati Luwu Timur menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang, SE, M.Si, Ak. CA, CFra, CSFA, CPA (Australia) ACPA, di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis (03/02/2022).

Kunker Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel ini sekaligus melakukan sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli mengatakan, kehadiran Kepala BPK RI Sulsel ini bisa dimanfaatkan dan memberikan motivasi kepada jajaran pemerintah daerah dalam rangka bagaimana perbaikan pengelolaan keuangan di Lutim sehingga bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Sebagai gambaran bahwa Kabupaten Luwu Timur sudah menerima Opini WTP atas laporan keuangan BPK sebanyak 9 kali,” ungkap Sekda.

Oleh karena itu, Bahri Suli berharap ada arahan dan petunjuk kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar pengelolaan keuangan di Lutim bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kami juga berharap pada audit awal ini semoga bisa memberikan bimbingan, jika ada hal-hal yang mungkin perlu pembenahan lebih awal, sehingga laporan keuangan yang diplot nantinya oleh Kabupaten Luwu Timur bisa lebih baik kedepan,” tandas Sekda.

Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang pada kesempatan ini mengungkapkan bahwa satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara ialah BPK.

“Adapun tugas BPK ialah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya,” ujar Paula Henry Simatupang.

Selanjutnya menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporka hal tersebut kepada instansi yang berwenang paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa, pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan kehandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Terakhir, Kepala BPK RI Sulsel mengutarakan tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda (LKPD) TA. 2021 ialah untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensip selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

“Kalau ada pemeriksaan, bangun komunikasi dengan pemeriksa, jangan sampai pemeriksa menyajikan LHP berdasarkan data yang terbatas, dan kalau ada LHP, jangan ketakutan tapi ditindaklanjuti,” pesan Paula Henry Simatupang.

Turut hadir pada kesempatan ini anggota DPRD Lutim, Najamuddin, para Asisten dan Staf Ahli, para kepala OPD lingkup Pemkab Lutim, dan para Camat. (*)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup