Ketua Dewan Adat Suku : Meski Gubernur Terjerat Kasus Hukum Papua Harus Tetap Damai

Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, David Edward Danya

LINISULSEL.COM, JAYAPURA – Jelang Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diadakan 24 – 30 Oktober di wilayah adat Tabi Jayapura Papua, faktor keamanan menjadi salah satu perhatian semua elemen masyarakat di Papua.

Pasalnya, pasca ditetapkan gubernur Papua Lukas Enembe di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kondisi di Papua sempat menjadi kekhawatiran masyarakat karena para pendukung Lukas Enembe dari Pegunungan turun ke kediaman Lukas Enembe sehingga menghambat pelaksanaan proses hukum KPK.

Melihat kondisi tersebut Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, David Edward Danya mengajak semua pihak yang ada di Papua menjaga kondusifitas keamanan dan kedamaian Papua. Kondisi yang damai diperlukan agar dalam penyelenggaraan Kongres AMAN dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan maupun kekhawatiran masyarakat termasuk para delegasi adat yang berasal dari seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, saat di temui di Sentani Jayapura, Jumat 21/10/2022.

Pada kesempatan yang sama, David Edward selaku Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre mengungkapkan Lukas Enembe hanya diakui sebagai gubernur, bukan sebagai kepala suku besar seperti yang sempat diberitakan dibeberapa media. “Pihaknya tidak mengakui pengangkatan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua karena Papua memiliki berbagai adat dan tidak bisa dikukuhkan berdasarkan perwakilan kepala suku saja”, ujar David.

Menurut David, setiap daerah di Papua termasuk yang di pesisir pantai juga memiiki kepala suku dan ondoafi masing – masing sehingga tidak bisa Lukas Enembe mengklaim sepihak sebagai Kepala Suku Besar di tanah Papua.

Sementara itu, terkait dengan usulan pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka disaksikan masyarakat, Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre itu menilai hal itu mengada – ada, karena di hukum adat tidak ada yang melakukab pemerikaaan dilapangan dalam hal kasus korupsi seperti yang menjerat Lukas Enembe.

Jika terjerat kasus hukum tersebut, Lukas Enembe harus di proses secara hukum negara sehingga tidak bisa digunakan hukum adat, ungkap David.

Gubernur Lukas Enembe harus berani dan jujur menghadapi proses hukum yang akan dilakukan KPK, jangan sampai adat menjadi “tameng” agar terhindar dari jeratan hukum yang berlaku, tutup David Edward.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup