Ketua KPU Lutim Tegaskan kepada PPS Agar Tegak Lurus dan Bekerja Sesuai Instruksi
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur (Lutim) resmi melantik dan mengambil sumpah Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 384 PPS dilakukan oleh Ketua KPU Lutim, Irfan Lahabu yang berlangsung di Gedung Simpurusiang, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (26/5/2024).
Irfan Lahabu menegaskan kepada PPS agar tegak lurus dan bekerja sesuai instruksi dan arahan PPK.
“Kalian punya kompetensi yang tidak dimiliki orang lain dan kami percaya, kalian bisa diamanahkan. PPS harus bekerja untuk kepentingan masyarakat Luwu Timur,” tegas Irfan Lahabu.
Wakil Bupati Luwu Timur Mochammad Akbar Andi Leluasa mengatakan pemilu yang sukses ditopang penyelenggara yang berintegritas.
Khususnya PPS, perannya sangat krusial untuk menciptakan jalannya demokrasi jujur dan transparan.
“Saudara punya peran strategis, saya ingatkan agar selalu berkoordinasi dengan pihak terkait agar tahapan bisa berjalan tertib dan aman,” katanya.
Akbar menambahkan, kalau PPS tidak serius menjalankan tugas bisa ribet.
“Ribet nanti KPU. PPS harus jaga independensi,” ujar Akbar.
PPS yang dilantik tersebar di 124 desa dan tiga kelurahan di 11 kecamatan.
Tiap desa terdiri dari tiga anggota PPS.
Pelantikan itu juga dihadiri komisioner Hamdan, Ilhamuddin Alkadri, Indra Paningaran, dan Yusril Hidayat.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024.
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)
Tinggalkan Balasan