Ketua LIDMI Sulsel Khawatir Niat Baik Pj Bupati Tentang Zakat Profesi ASN Takalar Berdampak Kesalahan

Ketua pimpinan wilayah Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (LIDMI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Ikram.

LINISULSEL.COM, TAKALAR – Membayar zakat bagi seorang muslim adalah suatu ibadah yang tentunya menjadi hal yang wajib bagi yang mampu, itu pun dengan ketentuan yang telah disyariatkan menurut hukum yang diatur dalam Al quran dan Hadist

Di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pihak pemerintah berupaya memberlakukan zakat profesi kepada seluruh pegawai Negeri sipilnya, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran PJ Bupati Takalar bernomor : 450.12/2279/SOS. Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Zakat Infaq dan Shodakah bagi ASN Lingkup pemerintah kabupaten Takalar

Tentunya langkah yang diambil Pj Bupati Takalar layak mendapatkan Apresiasi. Namun, terlepas dari niak baik itu, sejatinya kebijakan yang berlandaskan keyakinan atau ibadah memiliki persyaratan yang membutuhkan kajian komprehensif sebelum menjadi ranah kebijakan publik.

Terkait kebijakan tersebut, Ketua pimpinan wilayah Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (LIDMI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Ikram menanggapi surat edaran yang dikeluarkan ditandatangani, Setiawan Aswad selaku pemegang tongkat komando pasca berakhirnya kepemimpinan Syamsari Kitta, setahun yang lalu.

Menurutnya, kebijakan Pj Bupati Takalar sebaiknya didasari pada pengetahuan dan kajian tersendiri sebelum mengambil langkah kebijakan yang akan dirasakan dampaknya oleh masyarakat, apalagi menyangkut Ibadah seseorang dengan TuhanNya.

“Ini harus diperjelas tentang zakat profesi sebelum dibuatkan surat edaran, khawatirnya niat ibadah tapi berdampak kesalahan jika tidak berdasarkan ilmu dan kajian khusus dari Ulama,” ujar Ikram

Selain itu, pemuda yang aktif dalam pergerakan Islam itu yang juga pernah menjabat sebagai Ketua LDK MPM UIN Alauddin Makassar dan Ketua Forum Pemuda Peduli Masjid Sulsel menyampaikan Dalil terkait kefatalan suatu ibadah yang tidak berdasarkan pengetahuan. Sebab kata dia, segala bentuk ibadah yang tidak dicontohkan atau perintah itu sesat dan kesesatan tentunya berdampak pada tertolaknya ibadah

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” Katanya mengutip satu hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang dianggapnya dasar dalam melakukan suatu Ibadah

Selain memberikan tanggapan, Ia pun tetap memuji keberanian dan niat baik dari Pj Bupati Takalar, Ia juga berharap surat edaran yang akan dikeluarkan Pj Bupati Takalar tetap melibatkan tokoh Agama, akademisi dan ormas islam di Takalar dalam perumusannya, sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan ketentuan hukum dan keinginan masyarakatnya.

“Seorang pemimpin harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan, ketelitian dalam menuangkan kebijakan adalah bentuk kehati-hatian sebagai manifesto asas profesionalitas dan kecakapan sebagaimana mandat UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik karena dampak dari kebijakannya akan berdampak luas dan tentunya menjadi tuntutan dihari kemudian. Sebaiknya melibatkan tokoh agama dan ormas jika menyangkut kebijakan dalam hal Ibadah sebagai pemegang otoritas Ilmu tersebut,” tutupnya.

Terpisah, beberapa ASN yang tak memiliki Eselon menyampaikan keluhannya kepada pihak media.

Mereka sangat menyayangkan surat edaran Bupati Takalar yang bagi mereka sangat memberatkan. Apalagi surat edaran itu dikeluarkan tanpa melewati diskusi khusus atau public hearing dengan yang akan dipotong gajinya

“Harusnya pak Pj Bupati Takalar melihat keseluruhan ASN di Takalar. Minimal perwakilan setiap golongan kemudian melakukan pendataan, berapa jumlah yang bersyarat untuk berzakat profesi? karena tidak semua ASN Takalar sejahtera pak. Contohnya kami yang telah berutang di Bank hanya berpenghasilan 600 ribu perbulan, klau dipotong 2.5% kami mau makan apa?” Ungkap ASN yang tak mau disebutkan Identitasnya. Senin (4/12/2023)

Dia juga berharap kebijakan ini dipikirkan baik-baik manfaat dan mudaratnya dan menurutnya jika harus diberlakukan, dikhususkan untuk mereka yang berpenghasilan cukup misalnya pejabat eselon dan kontraktor yang tidak memiliki banyak utang.

“Tolong pak Pj Bupati Takalar untuk mengkaji ulang surat Edarannya dan kalau memang harus diberlakukan jangan sapu rata pak, khusus yang mapan, semisal pejabat eselon II dan III atau Kontraktor yang banyak proyeknya” Katanya

Diketahui, zakat profesi adalah bagian dari zakat Mal diperuntukan kepada seseorang yang telah berpenghasilan diatas nisab atau mencapai nisabnya. Nisab dari zakat profesi sendiri adalah 85 gram mas dengan kadar 2,5%. etika pendapatan atau upah dari kegiatan kerja yang mana telah mencapai haul (1 tahun) maka harus dikeluarkan akatnya Adapun penghitungan zakat profesi sebagai berikut.

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp 964.066/gram maka akat nishab penghasilan dalam 1 tahun adalah Rp 81.945.667,- sekiranya Penghasilan Bapak Sebulan, Rp10.000.000/ atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak adalah Rp250.000,-/ bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup