Komisi 1 DPRD Terima Aspirasi Masyarakat Desa Benteng Malewang, Hadirkan Dinas PMD Bulukumba

Komisi 1 DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemberhentian Kepala Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Senin (24/2/2025).

LINISULSEL.COM, BULUKUMBA – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemberhentian Kepala Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Senin (24/2/2025).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi 1, Alkhaisar Jainar Ikrar dengan menghadirkan sejumlah masyarakat dari Desa Benteng Malewang.

Alkhaisar Jainar Ikrar mengatakan RDP ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang disampaikan kepada DPRD terkait polemik pemberhentian Kepala Desa Benteng Malewang.

“Pada hari ini kami mengundang sejumlah masyarakat untuk mendengarkan secara langsung terkait persoalan ini, pada kesempatan ini kami juga turut menghadirkan Camat Gantarang, dan Dinas PMD Bulukumba untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini,” kata Alkhaisar

Ketua BPD Desa Benteng Malewang, Menurut Ambo Tuo menambahkan bahwa masyarakat menganggap Kepala Desa Askar telah melanggar kode etik yang ada dan karena itu masyarakat menuntut agar Kepala Desa Benteng Malewang untuk mundur dari jabatannya.

“Penyebabnya karena dianggap melanggar adat istiadat setempat,” tambahnya.

“Tentu tuntutan masyarakat didasarkan pada beberapa hal yang memang dianggap penting, masyarakat beranggapan bahwa Kepala Desa telah melanggar kode etik dan menuntut agar Kepala Desa untuk segera mundur dari jabatannya. Karena telah membuat kegaduhan di masyarakat Desa Benteng Malewang,” jelasnya

Sementara itu, Camat Gantarang, Ahmad Yusri menjelaskan bahwa dirinya telah menerima aduan dari masyarakat yang diwakili oleh BPD Desa Benteng Malewang dan telah melakukan konsultasi dan memfasilitasi masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Perwakilan masyarakat telah menemui saya dan menjelaskan terkait persoalan ini, dan menyampaikan bahwa akan melakukan Musyawarah Desa terkait protes masyarakat terhadap Kepala Desa karena dianggap telah melakukan pelanggaran adat, setelah melalukan konsultasi bersama PMD dan Bagia Hukum akhirnya diputuskan untuk dilaksanakan Musyawarah Desa Luar Biasa pada hari Senin (17/2/2025) yang lalu” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Alkhaisar mengungkapkan bahwa perlunya dilakukan kajian lebih terkait hal ini serta menyampaikan perlunya berbagai bukti untuk dijadikan sebagai dasar hukum terkait hal ini.

“Semoga masyarakat dapat menjaga agar kondisi tetap kondusif dalam menyikapi hal ini dan terkait penutupan Kantor Desa agar tetap dibuka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat desa serta kami dari DPRD juga siap mengawal persoalan ini bersama masyarakat dan karena itu kami meminta agar masyarakat dapat mengumpulkan bukti yang dapat menjadi dasar hukum dalam pemenuhan tuntutan masyarakat,” harapnya. (*)

Tutup