Komisi 3 DPRD Palopo Bahas Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bersama BNN
LINISULSEL.COM, PALOPO – Komisi 3 DPRD Kota Palopo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Rabu 3 Juli 2024
Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Palopo, Hasta, Kepala BNN Palopo, Herman Ahmad, Kasat Narkotika Polres Palopo dan Ketua Pansus 3 DPRD Palopo, Aris Munandar.
Hasta menjelaskan ranperda ini dibuat karena meningkatnya kasus narkotika di Kota Palopo. Menurut laporan BNN Palopo, telah terjadi 60 kasus narkotika selama pertengahan tahun 2024.
“Alasan kami membuat ranperda ini adalah karena maraknya kasus narkotika di Kota Palopo,” kata Hasta.
Hasta menambahkan, korban penyalahgunaan narkotika meliputi berbagai kalangan seperti anak-anak muda, pelajar, mahasiswa dan orang dewasa.
“Dengan adanya Ranperda ini, penting untuk melakukan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya narkotika kepada pelajar dan masyarakat muda,” tambahnya.
Lanjut Hasta, pentingnya sosialisasi mengenai bahaya narkotika, terutama kepada pelajar dan masyarakat muda.
“Semoga dengan Ranperda ini, angka kasus narkotika di Kota Palopo dapat turun secara signifikan,” harapnya.
Sementara itu, Aris Munandar mengatakan bahwa setelah Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, hal ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Palopo dan seluruh pihak terkait dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dijadikan Perda, Ranperda ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Palopo dan para stakeholder lainnya dalam mengatasi masalah narkotika,” tandas Aris Munandar. (*)
Tinggalkan Balasan