Komitmen Pemda Luwu Utara Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Bupati : Hilangkan Praktek Berbahaya 

Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Luwu Utara, Selasa (9/8/2022).

LINISULSEL.COM, LUWUUTARA – Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Luwu Utara, Selasa (9/8/2022).

Kadis P3AP2KB Andi Zulkarnain menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dengan jejaring dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO.

Mengembangkan mekanisme pelayanan terpadu dan sistem rujukan juga dilakukan.

“kabupaten luwu utara tahun ini kita memiliki rumah aman yang fungsinya tempat sementara, pemda siapkan untuk korban kekerasan perempuan dan anak. kita siapkan konsumsi, penjemputan, siapkan semua secara gratis dan juga menyiapkan pendamping psikolog,” jelasnya.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menjelaskan, kegiatan ini bukan pertama kali dilakukan, hari ini secara khusus sasaran kepala desa dan bunda paud.

Ini menjadi penting dari waktu ke waktu laju kasus kekerasan perempuan dan anak meningkat, jenisnya juga bermacam-macam.

“Harapan kekerasan fisik maupun verbal dapat kita turunkan, kuantitasnya relatif meningkat apalagi dimasa pandemi. menjadi penting negara hadir sebagai perpanjangan tangan dunia memberikan atensi yang sangat besar,” paparnya.

Indah mengatakan, dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs, isu ini mendapatkan tempat tersendiri berada di tujuan kelima.

Yaitu menghapus segala bentuk kekerasan perempuan dan anak baik di ruang publik dan privat baik dalam hal perdagangan, seksual dan jenis-jenis eksploitasi.

“Olehnya yayasan save the children, pemerintah daerah serta PT. Mars beberapa waktu lalu mengadakan sosialisasi untuk mengurangi pekerja anak di sektor perkebunan,” paparnya.

Bupati dua periode ini akan menghilangkan semua praktek berbahaya seperti pernikahan anak usia dini, pernikahan paksa yang berdampak secara fisik terhadap kesiapan sistem reproduksi anak.

“oleh karena itu menjadi tanggung jawab kita untuk memastikan anak dan perempuan itu dilindungi dari tindakan-tindakan berbahaya yang mungkin menurut kita aman tapi berbahaya untuk anak,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup