KPU Luwu Timur Tetapkan DPS, Masyarakat Dapat Lakukan Tanggapan

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Luwu Timur, Hamdan

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Dari hasil penetapan itu, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 114.084, pemilih perempuan 107.864 jumlah keseluruhan 221.948.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan PKPU 7 Tahun 2024 DPS wajib diumumkan mulai tanggal 18-27 Agustus 2024 atau 10 hari untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat.

Jika dalam masa pengumuman terdapat tanggapan, KPU wajib menindaklanjuti lima hari setelah masa pengumuman ditutup.

“Formulir tanggapan masyarakat dapat diperoleh di Kantor PPS. Juga bisa didownload di website resmi KPU Luwu Timur,” jelasnya.

Hamdan mengatakan, tanggapan masyarakat harus disertai dokumen berupa KTP-El, KK, biodata kependudukan atau IKD dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki serta mengisi formulir Model A- Tanggapan.

“Untuk mengetahui apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih masyarakat dapat mengakses https://cekdptonline.kpu.go.id,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup