KPU Palopo Beri Penjelasan Soal Calon Walikota Trisal Tahir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menggelar konferensi pers terkait rekomendasi Bawaslu soal pelanggaran administrasi calon Walikota Palopo, Trisal Tahir.

LINISULSEL.COM, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menggelar konferensi pers terkait rekomendasi Bawaslu soal pelanggaran administrasi calon Walikota Palopo, Trisal Tahir.

Konferensi Pers dihadiri oleh tiga anggota KPU yakni Ketua, Irwandi Djumadin, Muazzir dan Wandi Ismail di ruang Media Centre KPU Palopo, Selasa (5/11/2024) malam.

Irwandi Djumadin menegaskan pihaknya sudah melakukan pleno terkait rekomendasi tersebut dan Pleno itu digelar di Makassar.

“Intinya adalah kami tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo,” tegas Irwandi Djumadin.

Irwandi Djumadin mengungkap, sesuai dengan pasal 133 PKPU disebutkan bahwa dalam hal terdapat pengaduan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU, meneruskan ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti hingga ada keputusan tetap.

”Jadi, kami menunggu dari pengadilan apakah ijazah Trisal Tahir palsu atau tidak. Untuk melakukan diskualifikasi terhadap calon yang bersangkutan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU, Muazzir menambahkan sebelum melakukan pleno pihaknya sudah melakukan konsultasi berjenjang.

“Mulai dari KPU Provinsi Sulsel hingga KPU Pusat. Pihaknya juga sudah meminta pendapat dari ahli termasuk orang-orang yang punya kompetensi terkait apa yang menjadi persoalan,” tambahnya.

“Jadi, kami KPU Palopo akan meneruskan masalah ini ke pengadilan. Apapun putusan pengadilan kami akan laksanakan. Ini diatur dalam PKPU,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Palopo, menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah calon wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Bawaslu meminta KPU Palopo mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

“Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang merubah dari TMS jadi MS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah),” kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Widianto menegaskan pihaknya melayangkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10).

“Dari penelusuran Bawaslu, Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” tegasnya. (*)

Tutup