KPU Palopo Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon, PSU di Jadwalkan 24 Mei 2025
LINISULSEL.COM, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam rapat pleno yang digelar pada Sabtu, 23 Maret 2025.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, ini turut dihadiri oleh komisioner KPU Palopo, perwakilan pasangan calon, serta sejumlah pejabat terkait.
Meskipun seluruh pasangan calon tidak hadir secara langsung, mereka diwakili oleh liaison officer (LO) dan juru bicara masing-masing.
Penjabat (Pj) Walikota Palopo diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah, Ilham Hamid, Ketua DPRD Palopo, Darwis, juga hadir bersama pimpinan partai politik pengusung serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa pleno kali ini langsung menetapkan nomor urut pasangan calon tanpa melalui proses pengundian ulang.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.
“Nomor urut pasangan calon tetap seperti sebelumnya. Pleno ini merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan MK,” katanya.
“Sebelumnya, berbagai tahapan telah kami lalui, mulai dari pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, hingga penetapan hasil administrasi calon pengganti. Sepanjang proses tersebut, tidak ada tanggapan dari masyarakat yang masuk,” jelas Hasbullah.
Keputusan MK sebelumnya telah mengubah peta persaingan Pilkada Palopo setelah mendiskualifikasi calon nomor urut 4, Trisal Tahir, karena ketidakabsahan ijazah paket C miliknya. (*)
Jadwal PSU Pilkada Palopo
PSU Pilkada Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025. Empat pasangan calon yang akan bersaing dalam PSU ini adalah:
Putri Dakka – Haidir Basir (Nomor Urut 1)
Farid Kasim Judas – Nurhaenih (Nomor Urut 2)
Rahmat Masri Bandaso – Andi Tendri Karta (Nomor Urut 3)
Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud (Nomor Urut 4)