KPU Usul Pilkada Geser ke 2025 Jika Ini

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

LINISULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) usul dua opsi terkait waktu Pemilu 2024.

Jika pemilu dihelat 15 Mei 2024, maka usulannya Pilkada digeser ke 19 Februari 2025.

Dilansir dari detik.com, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi, berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang.

“Terkait dengan opsi-opsi tersebut, KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari-H pemilu 21 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari-H pemilu 15 Mei 2024 dan pilkada 19 Februari 2025,” ujarnya Kamis (7/10/2021).

“Sehubungan dengan opsi kedua ini, maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025,” lanjutnya.

Pada dasarnya KPU tidak terpaku pada tanggal. KPU mengatakan, yang terpenting adalah pemilu dan pilkada memiliki waktu yang cukup.

“Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing-masing tahapan, sehingga, pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai. Dan kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah,” ungkapnya.

Pramono menjelaskan penundaan rapat dengar pendapat (RDP), menurutnya, tidak berdampak pada persiapan Pemilu. Menurutnya, KPU sudah mengajukan usul tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari-H.

“Dengan tahapan pemilu yang lebih pendek, maka tahapan baru akan dimulai paling cepat pertengahan 2022 (jika hari-H 21 Februari 2024) atau akhir 2022 (jika hari-H Mei 2024). Sementara ini, KPU tetap akan melaksanakan berbagai persiapan, seperti yang telah kami lakukan sejauh ini, baik terkait dengan redesign surat suara, rekapitulasi elektronik, pendaftaran dan verifikasi parpol secara elektronik, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dan sebagainya,” pungkas Pramono. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup