Lorong Wisata Makassar Segera Disertifikatkan, Dinas Pertanahan Sebut Sudah Ada 80 Papan Bicara
LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Makassar menyasar lorong wisata untuk disertifkatkan.
Sepanjang tahun 2022, Dinas Pertanahan Makassar sudah memasang papan bicara di 80 lorong wisata.
Itu dilakukan dalam rangka mengamankan aset pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos).
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan, papan bicara yang dipasang di lorong wisata adalah informasi.
Bahwa, lorong wisata tersebut bagian dari fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi.
“Tahun 2022 kita sudah memasang papan bicara di 80 lorong wisata,” kata Akhmad Namsum, Senin (2/1/2023).
Ke depan, pihaknya akan tetap konsentrasi memasang papan-papan bicara di lorong wisata yang ada di Makassar.
Pemasangannya dilakukan bertahap, target tahun ini tentu akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Setelah pemasangan papan bicara, Dinas Pertanahan Makassar akan mengusulkan aset tersebut untuk disertifikatkan.
Mantan Kesbangpol Makassar ini menambahkan, upaya mengamankan jalan-jalan lingkungan di lorong wisata merupakan bagian dari pengamanan aset jalan.
“Longwis sudah dipasangi papan bicara. Sebagai awal pengenalan akan mengarah ke pensertifikatan. Ada 80 lorong yang sudah dipasangi papan bicara akan disertifikatkan. Pokoknya jalan apapun yang jadi pengelolaan pemerintahan daerah,” katanya.
Selain jalan lingkungan, Dinas Pertanahan juga akan mengamankan jalan-jalan utama di Makassar.
“Total jalan di Makassar ada sekitar 4000-an jalan. Itu nanti akan kita sertifikatkan. Termasuk jalan lingkungan, jalan di Longwis,” tandasnya.
Namsum mengaku, sejauh ini fasilitas jalan yang ada di Makassar tidak pernah disertifkatkan.
Namun adanya insiden gugatan yang dilayangkan oleh pemilik Bandung Gorden kepada Pemkot Makassar membuat Pemkot Makassar bergerak mengamankan asetnya.
“Jalan dari dulu tidak ada yang disertifkatkan, tapi karena pengalaman akhir-akhir ini maka kami akan mensertifikatkan jalanan yang jadi aset pemerintah,” katanya.
Menurutnya, jika hal seperti itu dibiarkan maka akan menjadi perhatian bahwa kepentingan umum diserobot oleh orang lain atau oknum.(*)
Tinggalkan Balasan