Lutim Kirim Utusan Hadiri Rakor Audit Perkebunan Sawit se-Indonesia, Hasilkan 13 Poin
LINISULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghadiri rapat koordinasi (Rakor) audit perkebunan sawit se Indonesia oleh Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit se Indonesia (AKPSI) bertempat di Puri Agung Grand Hotel Sahid Jaya Sudirman, Jakarta, Rabu, 7 Juli 2022.
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka perbaikan tata kelola sawit nasional, mulai dari sektor hulu maupun hilir.
AKPSI sendiri merupakan wadah yang dibentuk sebagai media komunikasi dan koordinasi bagi seluruh kabupaten penghasil sawit yang berjumlah 154 kabupaten di 18 provinsi seluruh Indonesia.
Rapat koordinasi ini diikuti Bupati Kabupaten Penghasil Sawit se Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan, dan Perangkat Daerah yang menangani Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Untuk Kabupaten Luwu Timur diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lutim, Muhtar.
Hadir sebagai pembicara Menko Bidang Maritim dan Investasi sekaligus sebagai Ketua Dewan Pembina AKPSI Jend TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BPKP-RI Muhammad Yusuf Ateh, Ak.MBA.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Sekjen AKPSI Dr. H. Kamsol, MM rakor ini merekomendasikan 13 poin penting yakni:
- Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit paling lambat dua minggu kedepan melalui perbaikan tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan memperhatikan kepentingan pekebun, perusahaan dan pemerintah.
- AKPSI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melibatkan pemerintah kabupaten penghasil kelapa sawit dalam proses audit.
- Meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan Akta Notaril / Notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan untuk pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit, serta salinan Surat Keputusan tentang izin pelepasan kawasan hutan kepada masing masing Bupati Kabupaten Penghasil Sawit se- Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.
- Meminta kepada Menteri ATR /BPN untuk tidak memproses HGU Perusahan sebelum menyampaikan kesanggupan pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati tentang calon lahan dan calon petani kebun masyarakat.
- Meminta kepada Menteri ATR /BPN untuk menyampaikan salinan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Bupati Kabupaten penghasil sawit sesuai dengan wilayahnya.
- Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing masing kabupaten penghasil sawit.
- Meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi Tandan Buah Segar (TBS) minimal Rp. 25/kg.
- Meminta kepada Menteri Pertanian untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun dengan memasukan komponen cangkang dan kernel dalam perhitungan penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS).
- Meminta kepada pemerintah pusat memasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 Undang Undang Kelapa Sawit (Perkelapasawitan) yang mengatur terkait tata kelola sawit nasional, pembentukan Badan Pengelola Kelapa Sawit, mengatur tata niaga kelapa sawit dari hulu sampai ke hilir serta kewenangan kabupaten dalam hal pemberian ijin, pengawasan dan pemungutan retribusi.dan AKPSI bersedia menyiapkan draft awal UU untuk diserahkan ke pemerintah.
- Meminta kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan besar kelapa sawit untuk membuka akses data dan legalitas perijinan perusahaan kepada kepala daerah penghasil sawit.
- Meminta kepada Menteri Lingkungan hidup daan kehutanan RI untuk mencantumkan kewajiban perusahan penerima izin pelepasan kawasan hutan mengurus Hal Guna Usaha (HGU) paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan surat keputusan izin pelepasan kawasan hutan.
- Meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat dilahan yang dilepaskan dan dilanjutkan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dengan membayar kewajiban BPHTB paling lambat enam bulan sejak diterimanya surat keputusan pelepasan kawasan hutan.
- Dalam rangka memudahkan koordinasi perkebunan kelapa sawit, antara pemerintah pusat dan kabupaten, asosiasi kelapa sawit dan pengusaha sawit, maka AKPSI meminta kepada pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan sawit bergabung dalam satu organisasi.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lutim, Muhtar mengatakan bahwa, rekomendasi itu sangat relevan dengan kondisi persawitan saat ini dimana telah terjadi penurunan harga TBS yang sangat signifikan dari bulan-bulan sebelumnya, sebulan yang lalu harga TBS masih di atas Rp2.500/kg namun hari ini di bawah Rp1.000/kg.
Selain itu, di Luwu Timur juga terdapat beberapa perusahaan perkebunan pemegang HGU yang tentunya berkewajiban membangun kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti.
“Yang tak kalah pentingnya adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing-masing kabupaten penghasil sawit,” katanya.
“Jika ini berjalan maka daerah kita sebagai salah satu kabupaten penghasil sawit di Sulawesi Selatan tentu akan mendapat sumber pendapatan baru dari DBH Sawit,“ tandas Muhtar. (*)
Tinggalkan Balasan