Luwu Utara Dapat Penghargaan dari Kemendagri, Hanya 3 Kabupaten di Sulsel  

Kabupaten Luwu Utara meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) di Bidang Pengelolaan Aset Desa dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa..

LINISULSEL.COM, JAKARTA – Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia atas Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) di Bidang Pengelolaan Aset Desa dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa Tahun Anggaran 2021.

Penyerahan penghargaan dilakukan saat Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Aset Desa Tahun 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Yushanto Huntoyungo, dan diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Utara melalui Kabid Pemerintahan Desa, Fatimah Mursalim.

“Alhamdulillah, Luwu Utara mendapat Piagam Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Pengelolaan Aset Desa dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa Tahun 2021,” ungkap Fatimah.

Fatimah menyebutkan, hanya ada 50 Kabupaten dari 416 kabupaten di Indonesia yang mendapatkan Piagam Penghargaan tersebut.

“Di Provinsi Sulawesi Selatan saja, hanya ada tiga kabupaten yang mendapatkan penghargaan, yaitu Luwu Utara, Sinjai dan Barru,” sebut dia.

Ia mengatakan bahwa salah satu alasan diberikannya penghargaan tersebut karena Kabupaten Luwu Utara adalah salah satu kabupaten di Indonesia yang telah merampungkan data aset desa-nya dari 416 kabupaten di Indonesia.

“Terima kasih kepada seluruh kepala desa beserta aparat desa-nya se-Kabupaten Luwu Utara. Ini semua atas kerja keras kita semua, sehingga kita mendapatkan apresiasi ini,” ujar Fatimah.

Adapun materi yang disampaikan pada Rakernis adalah Mitigasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Aset Desa oleh KPK, Kebijakan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan oleh Kementerian BPN dan Pengawasan Pengelolaan Aset Desa oleh BPKP-RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup