Mentahkan Pernyataan Bonar, Disdik Jakarta dan Suku Dinas Tidak Temukan Nama Trisal Tahir
LINISULSEL,COM JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo, Senin (17/2/2025).
Kali ini, Hakim MK menghadirkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Jakarta Utara, untuk memastikan keabsahan ijazah paket C milik calon wali kota (Cawalkot), Trisal Tahir.
Dalam sidang ini, Kepala Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara, Henny Nurhayani mementahkan seluruh pernyataan Kepala PKBM Yusha, Bonar Jonson yang disampaikan di sidang sebelumnya.
Henny menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menyimpan arsip digital permohonan hingga daftar peserta ujian nasional paket C tahun 2016.
Lanjut Henny menjelaskan, pelaksanaan ujian paket C pihak sekolah hanya mengusulkan nama peserta, kemudian diseleksi oleh Dinas Pendidikan maupun Suku Dinas Pendidikan.
“Bahwa dari 50 orang peserta ujian yang diusulkan oleh PKBM Yusha pada tahun 2016, tidak ada nama Trisal Tahir,” jelas Henny.
“Kami tidak menemukan nama Trisal Tahir dalam daftar peserta ujian dari PKBM Yusha 2016,” tegasnya.
Henny juga menegaskan bahwa dirinya tidak menemukan ijazah atas nama Trisal Tahir.
“Tidak ada nama Trisal. Ini adalah arsip digital di Suku Dinas,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin mengatakan pada tahun 2016, yang berhak mengeluarkan ijazah adalah Suku Dinas Pendidikan. Bukan sekolah.
”Ijazah ditulis oleh Tim yang dibentuk Dinas Pendidikan. Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah atau menulis ijazah,” katanya lagi.
Majelis Hakim MK yang bertanya kepada Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Jhonson soal daftar usulan sekolah, mengaku tidak paham.
”Saya tidak paham soal itu pak Hakim,” kata Bonar.
Ia juga mengaku tidak paham mengapa ada perbedaan tulisan antara dua ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah dan Suku Dinas Pendidikan.
Setelah bertanya ke Pejabat Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan, Hakim Saldi Isra langsung menutup sidang.
”Kami sudah mendapatkan bukti-bukti. Kami akan mendudukkan perkara ini dengan benar untuk keputusan hakim,” katanya.
Sidang tersebut berlangsung singkat. Hanya sekitar 15 menit. (*)