Minimalisir Konflik, BPN Upayakan Penyediaan Objek TORA di Luwu Timur

LINISULSEL.COM,MALILI – Kepala BPN Luwu Timur, Muhammad Syukur mengupayakan menemukan objek Tora yaitu mungkin dari pelepasan kawasan hutan dari perpanjangan hak guna usaha (HGU).

“Termasuk juga ada yang mengalir di Luwu Timur yang mungkin nanti akan kita bahas adalah penyediaan objek Tora tanah yang berkonflik,” kata Syukur Selasa (29/3/2022).

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Kejari Luwu Timur untuk bagaimana caranya tanah yang berkonflik ditemukan solusinya dijadikan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Disertifikatkan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari hal tersebut,” kata Muh Syukur.

Pada tahun 2019, Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat itu, menerima SK bernomor SK.362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 tertanggal 28 Mei 2019, di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Gubernur Sulsel, Senin, (19/8/2019).

SK tersebut jawaban atas usulan Pemkab Luwu Timur perihal perubahan status kawasan hutan.

Usulan Pemkab Luwu Timur terkait perubahan fungsi kawasan sebanyak 80.934,36 hektare. Adapun yang diakomodir 43.007.66 hektare atau 53,14 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup