MK dan Pemkab Lutim Tandatangani MoU, Bupati H. Budiman Laporkan Pembuatan Perda Masyarakat Hukum Adat
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani secara elektronik nota kesepahaman tentang Peningkatan Pemahaman Pancasila dan Hak Konstitusional Warga Negara di Kabupaten Luwu Timur.
Penandatangan dilakukan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof, Dr. M Guntur Hamzah dan Bupati Luwu Timur, Drs. H. Budiman, di Aula Rujab Bupati Luwu Timur yang disaksikan oleh Yang Mulia Hakim MK, Prof. Dr Arief Hidayat, Jumat (25/02/2022).
Penandatanganan ini juga disaksikan secara virtual yang terkoneksi secara nasional.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman menganggap, penandatanganan MoU yang dilakukan ini sebagai momentum bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur juga penghargaan dari Mahkamah Konstitusi untuk mendukung Pemerintah Luwu Timur dalam upaya peningkatan pemahaman Pancasila.
Sekaligus menjadi spirit bagi pemerintah daerah dalam mengemban tanggungjawab mensejahterakan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Budiman juga melaporkan kepada Hakim Mahkahamah Konstitusi Republik Indonesia, bahwa Pemerintah Luwu Timur sudah membuat Perda tentang PPMHA dan Masyarakat Hukum Adat.
Karena di Kabupaten Luwu Timur ini Masyarakat Hukum Adat perlu dilindungi, meskipun belum ada undang-undang-nya, tapi telah ditetapkan Perdanya, nanti diverifikasi.
“Di Luwu Timur ini ada adat Cerekang, secara turun temurun hingga saat ini terus merawat dan menjaga warisan budayanya, termasuk menjaga kawasan hutan adatnya, sehingga ada 11 situs yang ada di dalamnya masih terjaga sampai saat ini,” kata bupati.
“Jika berkenan yang mulia, kami mengharapkan jika ada program dari Mahkamah Konstitusi bisa masuk didalamnya kami mengucapkan terima kasih,” harap Budiman.
Terkait Pengelolaan Sumberdaya Alam, Budiman menyampaikan, Kabupaten Luwu Timur ini terdiri dari dataran, pegunungan dan perairan.
Daerah pegunungan terdapat cadangan mineral logam dengan potensi sekitar 46.67 persen dan potensi non logam berupa bebatuan sebesar 22,82 persen.
Luas lahan kontrak karya PT. Vale Indonesia Sorowako sekitar 70 Ribu Hektar, Kemudian yang sementara berproses izinnya sekitar 50 Ribu Hektar. Sehingga dapat disimpulkan sekitar 18, 14 persen dari luas wilayah Luwu Timur adalah areal pertambangan.
Selanjutnya dari investasi sektor pertambangan ini, 5 persen dari jumlah penduduk Luwu Timur bekerja disektor pertambangan, atau setara 15.000 orang.
Demikian juga dengan pertumbuhan ekonomi Luwu Timur juga didominasi sektor pertambangan sekitar 40 persen, Pertanian 30 persen dan sektor lainnya 30 persen.
”Semoga ini semakin bisa meningkatkan taraf hidup warga secara berkelanjutan,” kata Budiman.
Budiman juga menyampaikan, untuk mempercepat kebangkitan ekonomi rakyat setelah dilanda Pandemi Covid-19, Pemerintah Luwu Timur membuat program Satu Miliar Satu Desa, diluar dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Program ini akan dijalankan tahun ini juga. Harapannya, lewat Satu Miliar Satu Desa ini bisa dengan cepat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Luwu Timur.
Terakhir, atas nama masyarakat Luwu Timur, Budiman mengucapkan terimakasih sedalam-dalamnya kepada Mahkamah Konstitusi RI yang memilih Luwu Timur untuk melakukan MoU dan menggelar Seminar Nasional tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam berbasis Pancasila dan UUD 1945.
“Terimakasih yang mulia sudah datang, kami tahu daerah kami ini paling jauh dari ibu kota Provinisi Sulsel. Kami berharap ini bukan kunjungan yang terakhir, karena kami percaya setiap jejak pemimpin yang datang ke Luwu Timur akan membawa berkah buat daerah ini,” tandas Budiman.
Acara penandatanganan MoU dan Seminar Nasional ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Manajemen PT. Vale, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Masyarakat Adat, dan Organisasi Kepemudaan di Luwu Timur. (*)
Tinggalkan Balasan