Monev Kegiatan Desa di Angkona, Bupati Lutim: Jangan Akal-akali Program  

Bupati Luwu Timur, H. Budiman melanjutkan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) program kegiatan desa di Kecamatan Angkona..

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, H. Budiman melanjutkan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) program kegiatan desa.

Pada hari Rabu (14/09/2022), bersama para Asisten, jajaran Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Bupati melakukan Monev di Kecamatan Angkona, dalam rangka mengevaluasi progres pelaksanaan pembangunan infrastruktur dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) / Dana Desa (DD) tahun 2022.

“Ada dua kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dana di desa yakni Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban memastikan seberapa jauh program atau kegiatan pengelolaan dana desa ini terlaksana, kunjungan ini sekaligus untuk mengetahui apakah ada kendala atau masalah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelas Bupati.

Menurut Bupati, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tidak bisa dikomparasi atau dibandingkan di tempat lain karena program ini hanya ada di Luwu Timur.

“BKK ini ibarat Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kuasa pengguna anggarannya kepala desa, dalam hal ini bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan dana tersebut perbedaannya hanya pada proses pencairan yakni harus atas persetujuan Bupati,” tegasnya.

Kepada kepala desa, Bupati mengingatkan untuk tetap mengikuti aturan main sesuai petunjuk teknis melalui peraturan Bupati terkait dengan pengelolaan bantuan keuangan tersebut.

“Jangan karena ada program yang tidak dapat terakomodir terus kita mengakal-akali, saya berharap kita tetap mengikuti petunjuk teknis, jadi kalau tidak ada menunya dalam Peraturan Bupati jangan lakukan karena itu pintu masuk masalah,” kata bupati.

“Harapan saya, BKK ini tidak bermasalah, karena sudah ada Fakta Integritas yang pernah ditanda tangani bersama dengan pihak Kejaksaan. Hal ini yang menjadi acuan kita,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga minta kepada Dinas PMD dan Kepala Desa untuk melakukan rapat-rapat koordinasi agar pelaksanaan program atau kegiatan dapat tepat waktu sesuai yang direncanakan.

“Mengingat batas akhir waktu pelaksanaan kegiatan untuk tahun ini semakin dekat, saya berharap kepada Dinas terkait untuk tetap selalu berkoordinasi dengan para kades agar kegiatan dapat tepat waktu sesuai yang direncanakan,” tutur Bupati.

Sebagai informasi, untuk dana BKK per 25 Agustus 2022 Kecamatan Angkona, ada tiga desa yang masuk tahap II yakni Desa Tampinna, Desa Solo dan Desa Mantadulu. Sementara untuk 7 desa yang lainnya masih dalam tahap pengusulan.

Penggunaan dana BKK pada tahap I hampir semua desa menggunakan dana tersebut untuk kegiatan bedah rumah, membayar petugas keagamaan, membayar program 1 desa 1 tahfidz, dan pembangunan rumah ibadah. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup