Operasi Keselamatan Dimulai, Polres Palopo Sasar Tujuh Pelanggaran Ini

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Polres Palopo, Selasa (1/2/2022)

LINISULSEL.COM, PALOPO – Operasi Keselamatan 2022 serentak dimulai jajaran Polri hari ini, Selasa (1/3/2022).

Begitupun di Polres Palopo, Sulawesi Selatan.

Operasi ini dibuka dengan apel gelar pasukan di Depan Mako Polres Palopo.

Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman menjadi pemimpin dalam apel tersebut.

Kapolres menyampaikan polri telah menetapkan kalender operasi keselamatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Operasi keselamatan tahun 2022 merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang idul Fitri 1442 H ditengah mewabahnya Covid-19.

Dengan mengutamakan cara bertindak persuasif humanis terhadap pelaku pelanggar lalulintas dan protokol kesehatan, operasi kepolisian mandiri kewilayahan keselamatan 2022, dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Selain tindakan teguran, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif tentang disiplin dalam berlalulintas, penerapan protokol kesehatan dan mapping wilayah tempat kerumunan massa dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa,” jelasnya.

Ada beberapa pelanggaran yang akan disasar dalam operasi keselamatan tahun 2022 diantaranya pelanggaran yang disasar, pertama, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Jika melanggar, pengemudi dapat dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Kedua, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pengemudi dapat dikenakan sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.

Ketiga, berboncengan lebih dari satu orang. Ini terkait pelanggaran Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dan dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Keempat, tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Jika melanggar, pengendara dapat dijatuhi sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

Kelima, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Ini diatur dalam Pasal 331 UU LLAJ dengan sanksi berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Keenam, pelanggaran melawan arus seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Jika melanggar, pengemudi dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Terakhir, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Dalam hal ini, pengemudi melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat diberikan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup