Opini : Institutional Economic Strategy to Catch Up
(Muhammad Dwi Aprinandhi lImu Ekonomi-UIN Alauddin Makassar. Penerima Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2020-2021)
Strategi Ekonomi Kelembagaan Mengejar Ketertinggalan
Kebanyakan orang bertanya-tanya termasuk kita sendiri bertanya mengapa negara berkembang seperti Indonesia tidak mampu bersaing dengan negara maju. Ibarat suatu negara adalah rumah dalam kehidupan bertetangga, maka seriap rumah memiliki isi atau tampilan luar yang berbeda-beda yang mencerminkan kelebihan dan keunikan dibandingkan dengan rumah lainnya. Kekukuatan untuk dapat bersaing dengan negara lainnya merupakan kelebihan dan keunikan suatu negara.(Kompasiana.com, 2021)
Persaingan tersebut dapat diukur dengan tingkat perekonomian suatu negara. Stratifikasi ekonomi lah yang menyebabkan terdapat klasifikasi negara maju, berkembang, dan miskin. Berdasarkan teori ekonomi neoklasik, ekonomi berdiri di atas 3 faktor yaitu modal, tenaga kerja, dan kemajuan teknologi.(Dr. D i s m a n, n.d.)
Dilihat dari analisis kekuatan internal dan eksternal atau analisis SWOT atas ketiga faktor ekonomi menurut teori ekonomi neoklasik, Indonesia memiliki keunggulan (strength) dan kesempatan (opportunity) yang dapat dikatakan cukup untuk dapat menjadi negara maju.(Dr. D i s m a n, n.d.)
Dari sisi modal, kekuatan Indonesia terletak pada kepemilikan dan ketersediaan beragam sumber daya alam baik di darat maupun laut yang dapat dimanfaatkan. Untuk sektor investasi, berdasarkan rilis dari Standard & Poor’s (S&P) pada Juni 2019 Indonesia mengalami kenaikan credit ratings menjadi BBB dari grade sebelumnya yaitu BBB.(Usd, 2019)
Hal tersebut menyiratkan keyakinan investor terhadap pengelolaan risiko di Indonesia. Ditinjau dari sisi tenaga kerja, Indonesia memiliki kekuatan karena termasuk dari salah satu negara yang memiliki bonus demografi pada tahun 2030 hingga 2045.(Statistik, 2021)
Pada periode tersebut diperkirakan 70 persen rakyat Indonesia adalah penduduk usia produktif. Sedangkan Indonesia memiliki kesempatan (opportunity) yang besar dari sisi teknologi karena berdasarkan survey Emarketer pada tahun 2018 lebih dari 100 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna smartphone.(Kompasiana.com, 2021)
Selain itu perkembangan startup yang dibina dan dibiayai pemerintah mengalami kemajuan pesat dengan total lebih dari 1.300 startup pada April 2019 dan tercatat beberapa startup asal Indonesia berhasil menjadi Unicorn dan Decacorn. Tentunya hal tersebut dapat menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sadar akan teknologi dan dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah raksasa teknologi yang sedang tidur.
Melihat ketiga faktor ekonomi yang dimiliki Indonesia, seharusnya bukan tidak mungkin Indonesia saat ini sudah menjadi salah satu negara maju di dunia, akan tetapi kenyataan berbicara lain. Hingga saat ini Indonesia masih tergolong di dalam negara berkembang. Ternyata faktor ekonomi di atas masih belum bisa menjawab mengapa Indonesia hingga saat ini terjebak di kelas negara berkembang.
Pertanyaan lebih besar adalah mengapa faktor tersebut belum bisa menjawab mengapa sebagian negara bisa menjadi makmur dan sebagian tidak. Ada faktor lain yang mengakibatkan kesenjangan antar negara meskipun memiliki faktor ekonomi yang serupa.
Teori ekonomi yang dicetuskan kaum ortodoks di negara maju yang memakai pendekataan ekonomi atas keseimbangan permintaan dan penawaran berdasarkan rasionalitas individu untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya ternyata tidak banyak membantu ketertinggalan negara berkembang karena setiap negara memiliki ciri khasnya masing-masing. Terdapat celah dari pemikiran tersebut yang mengakibatkan tidak maksimalnya faktor ekonomi dalam mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara.(Fiantis, 1967)
Berdasarkan kondisi tersebut muncul sebuah pemikiran bahwa maju atau tidaknya suatu negara bergantung pada pengelolaan suatu negara atas ketiga faktor ekonomi di atas. Campur tangan negara dalam pasar menjadi variabel penting yang wajib diperhatikan.(Dr. D i s m a n, n.d.)
Para ahli ekonomi aliran kelembagaan menemukan alasan bahwa terjadinya disparitas ekonomi adalah akibat dari tingkat akuntabilitas suatu lembaga kepada masyarakatnya dalam mengelola faktor ekonomi yang menimbulkan stagnasi berkepanjangan dan juga terhadap cara suatu lembaga dalam menciptakan suatu iklim ekonomi yang efektif.
Sedangkan tokoh ekonomi kelembagaan baru, Douglass C. North, menyebutkan bahwa kelembagaan ekonomi dibentuk oleh aturan formal seperti aturan, hukum dan konsitusi; dan aturan informal berupa kesepakatan dan norma.(Dr. D i s m a n, n.d.)
Suatu lembaga ekonomi dipercaya merupakan kunci dari pembangunan ekonomi. Pemerintah memiliki peran sentral dalam menentukan biaya produksi dan biaya pertukaran (cost of exchange).
Lembaga pemerintahan yang buruk akan menghasilkan kebijakan yang menelan biaya terlampau mahal dan sangat memberatkan banyak pihak. Kesalahan mengelola pemerintahan dapat memunculkan kebijakan yang menguntungkan segelintir orang atau golongan.
Hal tersebut mendorong terbitnya kebijakan ekonomi yang bersifat redistributif dibandingkan aktivitas produktif, cenderung menciptakan monopoli atau oligopoli dibandingkan dengan pasar yang kompetitif, dan membatasi kesempatan pada segelintir orang daripada memperluas ke masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya inefisiensi lembaga/institusi (institutional inefficiency)
Suatu Institusi/lembaga memiliki kecenderungan untuk mempertahankan dan melanggengkan keberadaannya. Inovasi akan berhenti jika suatu lembaga terus terjebak dalam rutinitas. Perekonomian suatu negara tidak bisa lepas dari peran lembaga ekonomi.
Pola hubungan ekonomi tersebut memunculkan efek ketergantungan sehingga baik atau buruknya perekonomian tergantung oleh baik atau buruknya lembaga/institusi di dalamnya. Struktur kontrak, hukum, serta regulasi dari penegakan hukum yang lemah mengakibatkan disparitas kemakmuran antar negara. Kondisi lembaga/institusi ini lah yang menjadi pembeda antar berbagai negara.
Pengelolaan organisasi publik yang kompleks dan berkelanjutan merupakan pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. Permasalahan kelembagaan tersebut dapat dijawab dan diatasi dengan beberapa langkah diantaranya yang pertama dengan membuat hukum dan aturan yang jelas dan tegas sehingga tercipta suatu iklim yang sehat pada lingkungan kelembagaan.
Berikutnya adalah dengan membuat suatu tata kelola pemerintahan dan mencantumkan suatu aturan main antar lembaga untuk meminimalisasi biaya transaksi ekonomi dan menghilangkan abuse of power. Langkah terakhir adalah pengalokasian sumber daya yang efektif dan efisien serta membuka kesempatan kerja bagi individu yang berkompeten. Pendekatan ekonomi seperti ini lah yang sebaiknya digunakan karena pada akhirnya melibatkan aspek human behaviour, habit, attitude, dan yang paling utama adalah karakter dari pembuat dan penggerak kebijakan.
Pemerintah sendiri tentunya tidak tinggal diam melihat permasalahan kelembagaan ini. Hal tersebut dapat dilihat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di mana 3 dari 7 agenda pembangunan nasional berfokus pada pembangunan sumber daya manusia dan kelembagaan.(Statistik, 2021)
Lebih khusus pemerintah memiliki program berupa pembangunan pada peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; serta memperkuat stabilitas polhuhankam dan transformasi pelayanan publik.
Langkah pemerintah tersebut tentunya perlu diapresiasi mengingat peran signifikan suatu lembaga dan sumber daya manusia terhadap kemajuan perekonomian suatu negara. Namun perlu diingat bahwa pendekatan kelembagaan hanya salah satu faktor, masih terdapat faktor penting lainnya seperti faktor politik dan sosial yang juga mempengaruhi perekonomian suatu negara. (*)
Tinggalkan Balasan