Pandangan Akhir, Semua Fraksi di DPRD Lutim Setuju Dua Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli mewakili Bupati Lutim menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD TA. 2022 dan Ranperda Tahap I Tahun 2022 (Perizinan Bangun Gedung, Perizinan Berbasis Resiko).
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM diwakili Ketua Komisi I, Hj. Harisah Suharjo tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lutim, Senin (26/09/2022).
Berdasarkan pemaparan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Lutim, mereka merima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur dengan berbagai saran dan masukan.
Seperti masukan dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Wahidin Wahid bahwa, Perubahan APBD Kabupaten Luwu Timur TA. 2022 merupakan momentum penting bagi keberlanjutan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
“Olehnya itu, Fraksi Golkar memberi apresiasi atas atensi dan kinerja badan anggaran DPRD beserta seluruh pihak yang telah terlibat pada setiap tahapan dalam pembahasan RAPBD-Perubahan guna mengarahkan APBD Perubahan agar lebih berpihak kepada rakyat serta dapat digunakan lebih terarah sesuai dengan prioritas pembangunan,” kata Wahidin Wahid.
Sementara Fraksi Hanura melalui juru bicaranya, Alpian Alwi mengatakan bahwa, meminta kepada Pemerintah agar senantiasa memperhatikan setiap Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama agar segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda tersebut dikarenakan untuk membuat satu buah Perda membutuhkan anggaran yang cukup banyak.
Pandangan Fraksi Gerinda yang dibacakan oleh I Wayan Suparta menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Daerah Lutim terkait Ranperda perubahan APBD ini dan Mendorong Percepatan diterbitkannya Perda tentang perubahan APBD TA. 2022.
“Mari semua stakeholder unsur penyelenggara Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur untuk senantiasa bekerja secara profesional sesuai tupoksi masing-masing, terutama mendorong Dispenda agar lebih meningkatkan sumber-sumber PAD demi kesejahteraan masyarakat Lutim,” pesannya.
Untuk Rancangan Peraturan Daerah terkait Perizinan Bangunan Gedung dan Perizinan Berbasis Resiko, PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Efraem menyampaikan beberapa poin.
Diantaranya mendorong pemerintah untuk mempersiapkan perijinan bekerjasama dengan BUMP dan pendapatan daerah untuk mengelolah lahan sendiri tidak menjadi pihak ke 2 dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya mineral di Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya pandangan Fraksi PAN yang dibacakan oleh Hj. Harisah Suharjo menilai dengan lahirnya Perda ini, sangat memberi kemudahan bagi para pengusaha, iklim investasi akan semakin terbuka luas dan berdampak positif bagi perkembangan pengusaha lokal dan pembangunan di daerah.
Sehingga sistem ini bisa menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam mengelolah kesempatan berusaha dalam mewujudkan kemandirian ekonomi kedepan.
Terakhir pandangan Fraksi Nasdem melalui Juru Bicaranya Suprianto membahas terkait honorer yang ada di lingkup Kepala Dinas, Kepala Badan dan Pimpinan Unit kerja Pemda.
Perlu perhatian khusus agar dilengkapi dengan administrasi yang rapi agar kita menjadi tertib administrasi, sehingga kedepan kita bisa meminimalisir masalah-masalah yang timbul terkait keadministrasian. (*)
Tinggalkan Balasan