Pansel Resmi Umumkan 3 Besar Calon Dewas Perumda Tirta Karajae Parepare

Panitia Seleksi Pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae Kota Parepare mengumumkan nama tiga besar hasil seleksi.

LINISULSEL.COM, PAREPARE – Panitia Seleksi Pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae Kota Parepare mengumumkan nama tiga besar hasil seleksi.

Ketiganya adalah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Iwan Asaad saat ini menjabat Inspektur Daerah, Agussalim Sekretaris Inspektorat, dan Aswin Syam Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako.

Pengumuman itu menetapkan nama tiga besar hasil seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas), yakni H Iwan Asaad dengan nilai akhir uji kelayakan dan kepatutan (UKK) 9,19, kemudian Agussalim nilai akhir UKK 8,26, dan Aswin Syam nilai akhir UKK 8,04.

Itu berdasarkan pengumuman Nomor: 07/Pansel-Dewas/VIII/2024 tentang 3 (tiga) Besar Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae, tanggal 20 Agustus 2024, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi H Muhammad Husni Syam, yang juga Sekda Kota Parepare.

Sekda Muh Husni Syam menegaskan, pejabat pemerintah daerah yang mengikuti seleksi calon anggota Dewas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PAM Tirta Karajae sudah sesuai aturan.

PAM Tirta Karajae ini sesuai ketentuan masuk dalam kategori hanya memiliki satu anggota dewan pengawas.

Jadi dari tiga nama yang masuk dalam tiga besar akan mengerucut menjadi satu nama calon anggota Dewas terpilih.

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pada pasal 17 ayat (1) berbunyi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris ditetapkan dengan komposisi: huruf (a) BUMD dengan jumlah anggota dewan pengawas atau anggota komisaris sebanyak 1 (satu) orang berasal dari pejabat pemerintah daerah.

“Jadi karena PAM Tirta Karajae Parepare ini masuk kategori hanya satu anggota dewan pengawasnya, sehingga dia berasal dari pejabat pemerintah daerah. Kalau sampai dua anggota dewan pengawas, maka satu pejabat pemerintah daerah, dan satu lagi unsur independen. Tapi Parepare sesuai ketentuan memang hanya satu anggota dewan pengawas,” ungkap Husni Syam.

Tahapan selanjutnya setelah pengumuman tiga besar Calon Anggota Dewas, adalah wawancara akhir oleh Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali terhadap tiga Calon Anggota Dewas pada 21 Agustus 2024.

Tahapan berikutnya adalah penetapan satu Calon Anggota Dewas terpilih oleh Pj Wali Kota pada 23 Agustus 2024.

Proses terakhir adalah pengangkatan Calon Anggota Dewas terpilih pada 26 sampai dengan 30 Agustus 2024.

Sebelumnya ada lima pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Kemudian kelimanya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau UKK yang meliputi, psikotes dan uji tertulis keahlian pada 13 Agustus 2024.

Kemudian dilanjutkan penulisan makalah strategi pengawasan, serta presentasi makalah strategi pengawasan di hadapan tim penilai, dan wawancara oleh tim penilai pada 14 Agustus 2024.

Kelima peserta ini diuji oleh tim penilai masing-masing Sekda Parepare Muh Husni Syam, serta dua profesor yakni Prof Dr Ansar Suyuti, Rektor Institut Teknologi BJ Habibie (ITH), dan Prof Arifuddin dari Universitas Hasanuddin (Unhas). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup