Paripurna DPRD, Wali Kota Palopo Terima Draf Penetapan Program Pembentukan Perda 2022

Wali Kota Palopo Judas Amir Menerima Draf Penetapan Program Pembentukan Perda 2022 dari Ketua DPRD Palopo Nurhaenih, Selasa (22/3/2022).

LINISULSEL.COM, PALOPO – Wali Kota Palopo, Drs. HM. Judas Amir. MH, menerima draf Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dari Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih. S.Kep. M.Kes. di Ruang Paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa (22/3/2022).

Rapat Paripurna ini, dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022.

Diawali dengan Laporan dari Misbahuddin,S.I.P, Selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palopo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan badan pembentukan daerah DPRD kota Palopo atas program pembentukan peraturan daerah Kota Palopo tahun 2022.

Yaitu berdasarkan surat Walikota Palopo nomor 180/10/Huk/I/2022 mengusulkan 6 (enam) jenis Raperda masing-masing terdiri atas tiga jenis Ranperda tentang APBD, dan tiga jenis Raperda baru.

Ada tiga jenis Ranperda usul inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Hari jadi Kota Palopo, Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Dalam rangka pemantapan skala prioritas usulan ranperda yang akan di tetapkan dalam Propemperda Kota Palopo tahun 2022, ditetapkan ranperda sesuai dengan analisis kebutuhan Perda, namun pemerintah daerah mengusulkan sembilan jenis Ranperda untuk di masukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda, yakni instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, tahun 2022.” Jelasnya.

Pada akhir kegiatan Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir. MH, menerima draf Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, dari Ketua DPRD Kota Palopo, Dr.Hj.Nurhaenih . S. Kep.M.Kes.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Abd Setua, Kepala OPD Kota Palopo dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup