Pelanggaran Berat, DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo
LINISULSEL.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan 3 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara Pemilu pada Pilkada Kota Palopo tahun 2024.
DKPP memutuskan memecat ketiga teradu Komisioner KPU Kota Palopo. Masing-masing Irwandi Djumadi, Abbas, dan Muhatzir Muhammad Hamid.
”Memutuskan : 1 Mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara nomor 287-PKI-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya,” ucap anggota DKPP dalam pembacaan sidang putusan perkara dengan nomor : 287/PKE/DKPP/XI/2024, Jumat, (24/1/2025)
“2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Jumadin dalam perkara nomor 287-PKI-DKPP/XI/2024selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo. Teradu 2 Abas dan teradu 3 Muhasir Muhammad Hamid dalam perkara nomor 287-PKI-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan.” lanjutnya.
DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu 2 dalam perkara nomor 305/PKI-DKPP/XII/2024 untuk sebagian. DKPP memberi teguran keras kepada ketua dan anggota Bawaslu kota Palopo selaku teradu pada perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Khaerana. Dalam perkara nomor 305/PKI-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo dan teradu 2 Widianto Henra dalam perkara nomor 305/PKI-DKPP/XII/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan.” jelasnya.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1, teradu 2, dan teradu 3 dalam perkara nomor 287 dan seterusnya. Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.” ucapnya.
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1 dan teradu 2 dalam perkara nomor 305 dan seterusnya.
“Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutup anggota DKPP.
Dikutip dari laman resmi DKPP, dkpp.go.id/ perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.
Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dalam perkara ini diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Walikota Trisal Tahir dan calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.(*)