Pelayanan Publik Pemkot Makassar Zona Hijau

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih predikat zona hijau atau kepatuhan tinggi dengan nilai A.

Hal itu berdasarkan penilaian kepatuhan opini penyelenggaraan pelayanan publik 2022 oleh Ombudsman Sulsel.

Kabid Pencegahan Ombudsman Sulsel Muslimin B Putra mengatakan tingkat kepatuhan Pemkot Makassar terhadap Undang-undang pelayanan publik berada di level tinggi dan berkualitas.

“Makassar masuk zona hijau, artinya tingkat kepatuhan terhadap Undang-undang pelayanan publik sudah level tinggi, level berkualitas,” kata Muslimin, Senin (16/1/2023).

Muslimin menjelaskan, sebanyak lima organisasi perangkat daerah lingkup Pemkot Makassar yang menjadi sampel penilaian dari Ombudsman, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DPMP TSP, Dinas Sosial, dan Disdukcapil.

Menurut Muslimin, lima OPD tersebut dipilih sebagai sampel karena memiliki banyak pelayanan dasar seperti kesehatan hingga layanan kependudukan.

Sementara itu, Asisten III Kota Makassar Mario Said mengapresiasi predikat yang diraih Pemkot Makassar. Sebelumnya, Pemkot mendapat predikat zona kuning.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa makassar berada di zona hijau di tahun 2022. Tahun sebelumnya zona kuning,” katanya.

Sebagai informasi, Ombudsman bersama Pemkot Makassar tengah berkoordinasi untuk enyerahan predikat ini secara resmi yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 16 Februari 2023.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup