Pembangunan Masjid Terapung Terkendala, Kapolres Palopo Pertemukan Pihak yang Bertikai

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mempertemukan dua kubu yang mengklaim pemilik lahan yang bakal dibangun masjid terapung Uwais Al Qarni di jalan Lingkar Palopo.

LINISULSEL.COM, PALOPO – Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mempertemukan dua kubu yang mengklaim pemilik lahan yang bakal dibangun masjid terapung Uwais Al Qarni di jalan Lingkar Palopo.

Pertemuan itu berlangsung di Mapolres Palopo, Rabu (21/6/2023).

Rapat tersebut dihadiri dua kubu yang berbeda pendapat yakni H Aswar dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Suparni Sampetan.

Dalam rapat itu, Kapolres Palopo menegaskan rapat itu atas permintaan Walikota Palopo, HM Judas Amir untuk memberikan edukasi terkait lokasi pembangunan Masjid Terapung.

“Beberapa waktu yang lalu, kami juga mendapat pemintaan dari Gubernur Sulsel untuk memantau pembangunan masjid di Jl. Lingkar Kota Palopo,” ungkap Kapolres Palopo.

Kapolres Palopo juga menegaskan TNI-Polri tak memiliki kepentingan mengenai sengketa tanah itu.

“Kami hanya bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban Palopo,” tegas Kapolres.

Rapat itu juga dihadiri perwakilan BPN Muhammad Attas dan Andri S.

Mereka menjelaskan dalam aturan, permohonan pembuatan sertifikat tanah harus disertai tanda tangan lurah atau kepala desa.

“Apabila tidak ada tanda tangan dari lurah atau desa, maka pihak BPN tidak bisa memproses laporan yang masuk,” kata Andri.

Dalam rapat itu, Suparni Sampetan mengeluhkan truk yang membawa material dihalang-halangi oleh H Aswar.

Karena hal itu, kendaraan berat pun tak bisa masuk ke dalam lokasi.

“Kami diberi mandat sama pemilik lahan H Sammang yang telah mengibahkan lahan itu untuk pembangunan masjid,” jelas Suparni Sampetan.

“Seharusnya di lokasi itu, ada 100 ret timbunan masuk. Tapi dihalang-halangi oleh H Aswar. Tentu ini sangat merugikan kami,” sambungnya.

Untuk itu, Suparni Sampetan meminta aparat keamanan untuk menyikapi hal ini agar mereka tak dirugikan.

“Jika H Aswar merasa keberatan, laporkan hal ini ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, H Aswar menjelaskan lahan yang bakal dibangun masjid terapung adalah miliknya. Untuk itu, dirinya menolak dibangunnya masjid terapung di lahan tersebut.

“Lahan itu telah kami kelola sejak 2004. AJB juga ditandatangani Lurah Sabbamparu. Kami juga membayar pajak atas lahan itu sebesar Rp 6,9 juta per tahun,” tutur H Aswar.

“Untuk itu sebelum semuanya jelas, kami mohon agar pembangunan di lahan itu harus dihentikan sementara. Kami berharap agar dokumen terkait lokasi tersebut agar segera di periksa baik-baik,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Palopo meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi kekerasan.

Kapolres juga berjanji akan melakukan pertemuan berikutnya dengan melibatkan beberapa unsur terkait.

“Hasil dari pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Walikota Palopo. Kami juga berharap agar mobil milik H. Aswar yang saat ini berada di lokasi agar segera dipindahkan,” tandas Kapolres. (Fatmawati)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup