Pemda Lutra dan USAID ERAT Bahas Peran Gugus Tugas KLA

Pemda Luwu Utara bekerja sama USAID ERAT, menggelar Lokakarya Revitalisasi Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA) Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Jumat (27/1/2023).

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bekerja sama dengan USAID Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT) atau lebih dikenal dengan USAID ERAT, menggelar Lokakarya Revitalisasi Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA) Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Jumat (27/1/2023), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

Lokakarya ini dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan peran pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Luwu Utara, dengan harapan terciptanya harmonisasi dan implementasi kebijakan yang dapat meningkatkan tata kelola dan penyediaan layanan, serta penggunaan data pemerintah yang andal dan efektif untuk merencanakan, menyusun anggaran, dan evaluasi kinerja.

Kegiatan ini melibatkan Tim Gugus Tugas KLA yang merupakan perwakilan dari Perangkat Daerah (PD), lembaga struktural, organisasi masyarakat sipil, organisasi disabilitas, perwakilan kelompok agama yang berbeda, serta perwakilan kelompok masyarakat adat.

Lokakarya ini juga membahas peran Gugus Tugas KLA dalam peningkatan kualitas upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Sub-Contract USAID ERAT Bidang PPA, Rosmiaty Azis, mengatakan, fokus utama lokakarya adalah memperkuat kelembagaan Gugus Tugas KLA.

“Yang perlu diperkuat adalah kelembagaan Gugus Tugas KLA yang tercantum dalam SK, khusus yang terkait tugas dan fungsinya. Sejauh mana gugus tugas ini berfungsi secara maksimal dalam memastikan pemenuhan semua klaster dalam Gugus Tugas KLA,” jelas Rosmiaty.

Rosmiaty Azis menyebutkan bahwa ada lima klaster dalam Gugus Tugas KLA, yaitu klaster I berbicara tentang partisipasi anak, klaster II tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster III tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster IV tentang pendidikan dan budaya, serta klaster V berbicara tentang perlindungan khsusus, termasuk pemenuhan hak anak dalam situasi rentan.

“Ketika kita berbicara tentang perkawinan anak, maka tentunya juga akan beririsan dengan persoalan putus sekolah, kemudian stunting, dan yang tidak kalah pentingnya adalah persoalan kemiskinan, dan beberapa persoalan sosial lainnya yang kemungkinan akan berdampak pada kehidupan sang anak itu sendiri,” terang dia.

Di sinilah peran Gugus Tugas KLA untuk meningkatkan kualitas upaya perlindungan anak, termasuk upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Luwu Utara.

“Peran gugus tugas daerah yang selama ini sudah terbentuk di Luwu Utara sangat penting dan akan menjadi salah satu dasar penyusunan rencana kerja gugus tugas KLA ke depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri, mengatakan, komitmen Pemda Lutra dalam mewujudkan KLA tak perlu diragukan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya berbagai regulasi untuk memperkuat hal itu.

Di antaranya adalah Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dan Perbup Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, dukungan lainnya adalah dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Nomor 188.45/278/DP2PA Tahun 2020 tentang Dukungan Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Kecamatan, Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Bupati Nomor 188.6/207/DP2PA Tahun 2020 tentang Peningkatan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Tingkat Desa.

“Yang kita lakukan dalam upaya pencegahan perkawinan anak adalah membangun komitmen antar-stakeholder melalui Deklarasi Stop Pernikahan Usia Anak bersama Bupati, Forkopimda, Pimpinan PD, Organisasi, Dunia Usaha, serta Media, termasuk sosialisasi pencegahan perkawinan anak di tingkat desa/kelurahan,” tandasnya.

Termasuk, kata dia, pelibatan Forum Anak Kabupaten di berbagai sekolah.

Yang menarik adalah hadirnya sejumlah Kepala Perangkat Daerah (PD), sekaligus sebagai bukti bahwa Pemda berkomitmen mewujudkan Luwu Utara sebagai Kabupaten Layak Anak.

Sekaligus juga sebagai upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Kepala PD yang hadir adalah Kepala Dinas Kominfo-SP Arief R. Palallo, Kepala Dinas Sosial Ari Setiawan, dan Kepala DP3AP2KB Andi Zulkarnain, serta Kepala Bappelitbangda Alauddin Sukri. Hadir pula dF USAId ERAT Luwu Utara, Baharuddin Makkutana, dan perwakilan Kemenag. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup