Pemda Luwu Perpanjang Masa Bayar Pajak Bumi, Terapkan Sistem Jemput Bola

Tim Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Luwu

LINISULSEL.COM, LUWU – Ketetapan masa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Luwu tahun 2022 telah melewati batas jatuh tempo yakni tanggal 30 November 2022.

Untuk Optimalisasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah sektor pajak PBB-P2 tahun 2022, Pemkab Luwu kemudian memperpanjang hingga tanggal 30 Desember 2022 serta melakukan penagihan dengan turun langsung “jemput bola”.

Sejumlah lokasi dalam wilayah Kabupaten Luwu dikunjungi oleh tim yang terdiri dari Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Pendapatan Daerah beserta staf, Inspektorat dan Satpol PP, Selasa (20/12/2022)

Menurut Kepala Bapenda, Andi Palanggi, tim yang turun ke lokasi untuk melakukan penagihan pajak terutang secara langsung kepada Wajib Pajak merupakan salah satu langkah yang dilakukan Bapenda sekaligus mempertegas komitmen untuk lebih mengoptimalkan pemasukan melalui pajak daerah.

“Hari ini ada 3 jenis objek pajak yang kami lakukan penagihan PBB-P2 terutang, 2 hotel, 2 SPBU dan 20 Menara Telekomunikasi”, ungkap Andi Palanggi

Selain melakukan penagihan, tim juga memberikan pemahaman kepada wajib pajak yang mengeluhkan terjadinya lonjakan nilai pembayaran Pajak PBB-P2 tahun 2022.

“Terjadinya kenaikan pembayaran pajak tersebut dikarenakan pada tahun 2021 lalu, kami telah melakukan pemuktahiran data perhitungan nilai tanah dan bangunan yang menyesuaikan dengan kelas-kelas NJOP terbaru sehingga wajar jika terdapat kenaikan nilai pembayaran objek pajak”, jelas Andi Palanggi

Kepada wajib pajak yang tidak menerima kenaikan tersebut, pihak Bapenda mempersilahkan untuk membuat surat keberatan sebagai ajuan dan dasar Bapenda untuk melakukan verifikasi dan perhitungan ulang nilai pembayaran pajak

“Kami membuka ruang bagi wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan, caranya harus mengajukan surat keberatan sebelum 30 desember 2022. Ini akan menjadi acuan kami untuk melakukan verifikasi dan perhitungan ulang nilai pajak yang tidak menutup kemungkinan nilainya bisa saja bertambah dan bisa juga berkurang”, tuturnya.

Andi Palanggi juga menghimbau para kepala desa yang diwilayahnya terdapat wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran PBB-P2. Hal ini dimaksudkan agar para kepala desa mampu mencapai target realisasi PBB-P2 2022, karena jika tidak, maka akan berpengaruh terhadap pencairan ADD Desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup