Pemerintah Resmi Tetapkan Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 2023

Jadwal cuti bersama dan libur nasional

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan perubahan hari libur dan nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H / 2023 Masehi, dari 4 hari (21, 24, 25, dan 26 April) menjadi 5 hari (19, 20, 21, 24, dan 25 April).

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker dan MenPAN-RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi, mengatakan bahwa cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka Cuti Bersama Idulfitri  digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023,” ucap Muhadjir, seperti dikutip setkab.go.id.

Masih melansir setkab.go.id, Muhadjir mengatakan, pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat menghindarkan diri dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023, yakni 21 April 2023.

Dengan adanya penambahan hari libur dan cuti bersama Idulfitri tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu Utara, Arief R. Palallo, berharap kepada semua pegawai lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk tidak menambah hari libur dan cuti bersama.

“Saya kira jelas bahwa penambahan cuti bersama dari 4 menjadi 5 hari tentu ini sudah sangat panjang bagi pegawai untuk bisa bersama dengan keluarga dalam merayakan hari raya Idulfitri mendatang. Untuk itu, kami berharap agar pegawai tidak lagi menambah hari liburnya, dan wajib masuk kembali usai cuti bersama,” kata Arief via ponselnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup