Pemkab dan DPRD Luwu Utara Sepakati Rancangan APBD TA 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang turut dihadiri pimpinan dan seluruh anggota dewan, Jumat (28/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dinamika pembahasan yang berjalan konstruktif antara eksekutif dan legislatif.

“Alhamdulillah, 6 fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya sehingga APBD TA. 2026 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Terima kasih atas dukungan, masukan, dan kritik dari seluruh anggota dewan yang menjadi bagian penting untuk perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Bupati memaparkan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 0,88 persen dari Rp1.226.934.216.000 menjadi Rp1.237.808.328.408 setelah pembahasan. (*)

 

Tutup