Pemkab-DPRD Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Luwu TA 2023

Sekda Luwu, H Sulaiman dan Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali Persetujuan dan Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Luwu Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu (10/7/2024).

LINISULSEL.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu menggelar rapat paripurna Persetujuan dan Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran (TA) 2023

Pemkab dan DPRD Luwu juga menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Tahun 2025 – 2045 diruang sidang istimewa kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa. Rabu (10/7/2024).

Sekretaris daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, MM yang hadiri di rapat paripurna mewakil Pj Bupati pada agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Tahun 2025 – 2045 dalam pemaparannya mengharapkan agar ini dapat menjadi momentum untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah.

“Dokumen RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2025-2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periode RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2005 – 2025”, jelas H. Sulaiman.

Menurutnya, Kabupaten Luwu telah menyelaraskan visi RPJPD 2025-2045 menuju Luwu Cemerlang 2045 dengan mewujudkan Luwu yang cerdas, maju, berkelanjutan berbasis agribisnis. Dari visi tersebut terdapat 3 (tiga) kata kunci pokok visi, yaitu (1) Cerdas, merujuk pada kualitas daya saing sumber daya manusia Kab. Luwu yang tinggi dan mampu beradaptasi terhadap perubahan lingkungan eksternal; (2) Maju, menggambarkan Kab. Luwu yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang memadai, disertai dengan menyempitkan ketimpangan antar kelompok masyarakat; (3) Berkelanjutan, adalah kemampuan Kab. Luwu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini tanpa mengabaikan peluang generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

“Untuk sampai pada visi tersebut, Kabupaten Luwu harus menyelaraskan antara pembangunan ekonomi dengan lingkungan dan telah merumuskan 8 misi”, lanjutnya.

Sementara itu, pada agenda Persetujuan Dan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2023, H. Sulaiman menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada anggota DPRD dan semua pihak yang telah memberikan sumbang saran, gagasan, ide, dan kritik yang konstruktif.

“Sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan pembahasan materi telah selesai dengan baik dan tepat waktu. Terima kasih kepada Bapak Ibu anggota DPRD Luwu atas pencapaian ini”, ucap H. Sulaiman.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 tidak terlepas dari berbagai kendala, baik itu keterbatasan kapasitas keuangan daerah, keterbatasan sumber daya manusia, dan kendala-kendala lainnya. Namun, hendaknya tidak mengurangi tekad dan semangat untuk bekerja keras, berpartisipasi aktif sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing bagi kemajuan Kabupaten Luwu. (Fate)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup