Pemkab Lutim Beri Keringanan BPHTB, Ini Poin-poinnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muhammad Said

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dengan adanya pemberian insentif pajak daerah berupa pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melalui terbitnya Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 76 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Tujuan dari kebijakan yang ditetapkan Pemda Luwu Timur tersebut yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan, keadilan dan kepastian hukum bagi Masyarakat serta upaya mendukung salah satu program prioritas nasional di bidang pertanahan utamanya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muhammad Said saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya, Senin (09/10/2023), menggambarkan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan BPHTB sebagai berikut :

I. PENGURANGAN SEBESAR 25%

1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang diperoleh langsung dari pengembang rumah subsidi dan dibayar secara angsuran yang dibuktikan dengan bukti pembayaran/setoran;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang menerima waris/hibah/hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah termasuk suami/istri yang dibuktikan dengan akta hibah/hibah wasiat dari notaris atau surat keterangan waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari instansi yang berwenang yang dibuktikan dengan surat keputusan persetujuan;

II. PENGURANGAN SEBESAR 50%

1. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru dan telah menguasai tanah/atau bangunan lebih dari 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari kepala desa/lurah setempat;

2. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dan hasil ganti rugi pemerintah/Pemerintah Daerah yang nilai ganti ruginya di bawah nilai jual objek pajak yang dibuktikan dengan surat pembayaran;

3. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah/Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum yang dibuktikan dengan surat pembayaran;

4. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus dan huru hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang

III. PENGURANGAN SEBESAR 75%

1. Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga wajib pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan/atau utang usaha sesuai dengan kebijakan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

2. Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, dan Pensiunan/Purnawirawan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas pemerintah/Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan hibah dari instansi yang berwenang.

IV. KERINGANAN

1. Penundaan pembayaran pajak terutang paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun pajak berjalan;

2. Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak terutang bagi Wajib Pajak yang melunasi sebelum 6 (enam) bulan sejak ditetapkan surat ketetapan pajak dalam tahun pajak berjalan.

V. PEMBEBASAN SEBESAR 100%

1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program Pemerintah dibidang pertanahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat;

2. Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Badan Korps Pegawai Republik Indonesia.

3. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk rumah Ibadah, panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah, institusi/lembaga pelayanan sosial masyarakat lainnya yang dibuktikan dengan pendirian lembaga/institusi.

“Namun demikian, perlu diperhatikan dalam mekanisme pemberian pembebasan, pengurangan dan keringanan BPHTB ini hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) objek BPHTB dalam tahun pajak berjalan. Jadi misalkan wajib pajak telah bermohon pembebasan, maka tidak dapat lagi diberikan pembebasan, pengurangan ataupun keringanan BPHTB di tahun berjalan atau tahun terutangnya BPHTB,” ungkapnya menambahkan.

“Pemda Luwu Timur berharap agar semua stakeholder terkait dapat membantu menyebarluaskan kebijakan ini kepada Masyarakat luas sehingga Masyarakat atau wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik,” terang Muhammad Said. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup