Pemkab Lutim dan MK Bahas Pengelolaan Sumber Daya Alam, Ini Penjelasan Prof Guntur Hamzah

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bekerjasama dengan Mahkamah Konstitutional (MK) Republik Indonesia mengadakan Seminar Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bekerjasama dengan Mahkamah Konstitutional (MK) Republik Indonesia mengadakan Seminar Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) berbasis Nilai-Nilai Pancasila dan UUD 1945, di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Jumat (25/02/2022).

Kegiatan yang juga diadakan secara daring ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.

Turut hadir Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, Wakapolres Luwu Timur, Manajemen PT. Vale, Stake holders terkait, Tokoh adat dan Tokoh masyarakat Luwu Timur.

Dalam pemaparan awalnya, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa kedatangan tim Mahkamah Konstitusi RI ke Kabupaten Luwu Timur adalah sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap daerah yang mengelola sumber daya alam.

“Perusahaan tambang Luwu Timur yakni PT. Vale Indonesia Sorowako, sudah mendapat Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup RI yang artinya pengelolaan SDA yang dilakukan PT. Vale sudah baik. Jika pengelolaan SDA yang dilakukan PT. Vale masih merah, dipastikan MK tidak akan datang ke Kab. Luwu Timur,” ungkapnya.

“Pihak MK ingin memastikan bahwa sejauh manakah pihak swasta menaati putusan MK, sehingga kami mendatangi daerah-daerah yang mengelola sumber daya alam termasuk pengelolaan Tambang Nickel di Luwu Timur,” tambah Prof. Guntur.

Sejalan dengan pemaparan Prof. Guntur, Dekan FH UNS, I Gusti Ayu kemudian memberikan alasan mengapa negara harus hadir dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam.

”Pengelolaan sumber daya alam yang tidak baik akan menyebabkan eksploitasi yang berlebihan. Karena setiap orang akan memaksimalkan pemanfaatan tanpa mempertimbangkan ketersediaan sumber daya alam dimasa mendatang,” katanya.

“Contoh sumber daya alam jenis ini adalah sumber daya ikan, padang penggembalaan bersama, dan sumber daya air,” tutur I Gusti Ayu.

Tanpa adanya regulasi dari pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan SDA, sambungnya, kebebasan yang tidak terkendali atas eksploitasi SDA dapat mengakibatkan kerusakan bagi masyarakat itu sendiri.

Sementara itu dari Manajemen PT. Vale Indonesia (PTVI), Adli Lubis menyampaikan bahwa, aktivitas penambangan nickel PT. Vale dalam upaya penerapan energi terbarukan memiliki tiga pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas 365 MW.

“Aktifitas tersebut guna mengurangi emisi karbon sebanyak 1 juta ton sesuai komitmen PTVI untuk mengurangi emisi karbon 33% di tahun 2030 dan pada tahun 2050 sudah mencapai karbon netral,” jelas Adli Lubis.

“Dalam kaitan mengurangi dampak emisi karbon tersebut pula, PTVI juga akan menerapkan pemakaian kendaraan listrik. Alat mobilitas tersebut berupa mobil elektrik kapasitas 70 ton yang diimpor dari China dan rencananya akan diterima pada Juni 2022,” jelas Adli.

“Jika program mobil listrik berhasil maka akan diaplikasikan secara massal pada 2023 sampai 2025,” tambahnya.

Dan juga sebagai bukti komitmen PTVI yang sangat peduli dengan kondisi lingkungan, PTVI berusaha mengurangi potensi area terbuka akibat aktivitas tambang yang sudah dilakukan.

Selain itu, PTVI juga secara berkelanjutan melaksanakan reklamasi lahan. Saat ini lahan tambang yang sudah selesai direklamasi oleh PT. Vale sekitar 60% lahan dan ditargetkan akan bertambah menjadi 70% pada 2025 mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup