Pemkab Lutim Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk Lewat e-Katalog Lokal dan Toka Daring Lutim

Keegiatan Fasilitasi Onboarding penyedia lokal Luwu Timur pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring Lutim di kantor bagian UKPBJ Luwu Timur, Rabu (29/06/2022).

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui usaha mikro dan kecil untuk memasarkan produknya melalui e-Katalog lokal dan toko daring Lutim sebagai upaya mendukung pemulihan UMK pasca pandemi Covid-19 dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Kini, para pelaku usaha yang belum berbadan hukum pun bisa ikut dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan jika ingin mendaftar di aplikasi e-Katalog Lokal Luwu Timur cukup menyiapkan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP dan Nomor Induk Berusaha.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian UKPBJ pada Sekretariat Daerah Kab. Luwu Timur, Efy Syahriani, saat menjadi narasumber kegiatan Fasilitasi Onboarding penyedia lokal Luwu Timur pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring Lutim di kantor bagian UKPBJ Luwu Timur, Rabu (29/06/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku UMKM dan perangkat daerah lingkup Kab. Luwu Timur, yang berlangsung tanggal 29 Juni – 01 Juli 2022.

“Pemerintah telah memberikan inisiatif agar UMKM berjualan langsung di e-katalog lokal Luwu Timur dan Toko Daring Kab. Luwu Timur, dan para pelaku usaha bisa ikut berpartisipasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kab. Luwu Timur,” terannya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur Pemkab Luwu Timur, Masdin mengatakan, program ini sebagai upaya untuk membangkitkan UMKM usai pandemi Covid-19 sehingga memberi nilai tambah bagi pertumbuhan nilai ekonomi khususnya pelaku UMKM.

“Seluruh perangkat daerah Lingkup Pemerintah Kab. Luwu Timur dapat segera mengimplementasikan program ini,” katanya.

Selain itu, stakeholder terkait seperti Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM, Bagian UKPBJ Sekretariat Daerah Kab. Luwu Timur serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Luwu Timur dapat memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkapnya.

Masdin menambahkan, program ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih kredibel, akuntabel serta mendorong penggunaan anggaran pemerintah usai pandemi agar dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM.

“Jadi ini merupakan salah satu wadah, para pelaku usaha bisa mendaftar di aplikasi Ekatalog Lokal dan Toko Daring Luwu Timur, jadi disitulah akan terjadi transaksi antara semua OPD dengan para pelaku usaha,” ujarnya.

“Di aplikasi E-katalog Lokal dan Toko Daring Luwu Timur bisa dibeli pemerintah dan non pemerintah, bisa dipasarkan di marketplace yang sudah kerjasama dengan LKPP, sehingga potensi penjualan semakin meningkat,” katanya.

Pengelola LPSE, Salman Akbar menyampaikan, bagi UMKM yang ingin bergabung, dapat melengkapi dokumen berupa KTP, NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa langsung datang ke kantor UKPBJ Kab. Luwu Timur

“Nanti rekan-rekan pengelola LPSE akan melakukan pendampingan bagi pelaku usaha UMKM tersebut hingga produknya bisa secepatnya tayang pada aplikasi e-Katalog Lokal dan Toko Daring Luwu Timur. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup