Pemkab Lutim, SCF dan StC Gelar Mentoring Peran Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggandeng Sulawesi Community Foundation (SCF) dan Save the Children (StC) melakukan mentoring terkait peran lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) terhadap pelbagai Isu Perlindungan Anak sebagai bagian dari implementasi Program Perlindungan Anak Terpadu, di Aula Desa Argomulyo, Kecamatan Kalaena, Senin (20/06/2022).
Hadir pada kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Elsa, Kabid Kesetaraan Gender dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Juleha, Project Manager SCF, Namira Arsa, Ketua BPD, TP-PKK Desa Argomulyo, Kader Posyandu, Kepala Dusun Desa Argomulyo, dan Kelompok Pemuda Argomulyo.
District Coordinator StC, Witrijani mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peran PATBM di desa serta kontribusinya terhadap program kabupaten layak anak serta peningkatan pemahaman mengenai pemenuhan hak dasar anak melalui kelompok PATBM.
“Dengan adanya sharing informasi terkait dengan legalitas lembaga, peran dan konribusi kelompok PATBM pada program kabupaten layak anak, sehingga diharapkan dapat terpenuhinya hak anak khususnya identitas anak dengan terimplementasinya kepemilikan KIA bagi anak-anak di desa tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Kesetaraan Gender dan Pemenuhan Hak Anak Dinsos P3A, Juleha menjelaskan, peran lembaga PATBM ialah untuk meningkatkan kapasitas orang tua dan pengasuh tentang praktek pengasuhan yang melibatkan perempuan dan laki-laki sebagai upaya pencegahan dan penghapusan Pekerja Anak.
“Meningkatkan peran serta kaum Muda dalam advokasi dan Perencanaan pembangunan dalam rangka penghapusan Pekerja Anak,” jelasnya.
Sedangkan Kabid Pelayananan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Elsa menyampaikan secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.
Oleh karena itu, pemenuhan terhadap hak anak dapat terlindungi hingga akan mencegah terjadinya perdagangan anak.
“Manfaat lainnya yakni menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Intinya, KIA ini memiliki manfaat guna mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara. Bahkan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak juga diupayakan melalui Kartu identitas anak,” tutupnya.
Pada kesempatan ini Kabid Pelayananan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil menyerahkan KIA yang telah dicetak kepada perwakilan lembaga PATBM di Desa Argomulyo. (*)
Tinggalkan Balasan